Minggu, 21 Desember 2025

Tunjukan Alat Vital ke Siswi SMP, Pria di Depok Ditangkap Polisi : Lokasi Beraksi Sudah Banyak

- Selasa, 21 November 2023 | 08:00 WIB
Polres Metro Depok melakukan jumpa pers ungkap kasus asusila (Polres Metro Depok)
Polres Metro Depok melakukan jumpa pers ungkap kasus asusila (Polres Metro Depok)

RADARDEPOK.COM - ARF tercatat sebagai tahanan baru di sel Polres Metro Depok. Pria 18 tahun ini ditangkap usai melakukan tindakan tak senonoh di ruang publik.

ARF melakukan tindak asusila kepada seorang siswi SMP yang hendak pulang ke rumah, di Jalan Galur, RT3/3, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jumat (20/11).

Baca Juga: Telisik Prestasi Gladistya Firlya Sastri, Siswi SMPN 7 Depok : Menari Sebelum Bertanding, Akhirnya Raih 3 Emas di Tingkat Nasional : Bagian 2

ARF ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 4607 SGZ, baju berwarna hitam dan helm yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, pelaku langsung diamankan usai menjalankan aksi asusila kepada SK.

"Sudah kami tangkap," ujar AKP Markus Simaremare kepada Radar Depok, Senin (20/11).

Baca Juga: Pangkostrad Dianugerahi Rekor MURI Sebagai Insan Indonesia Yang Membantu Pengadaan Air Bersih Terbanyak Kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan

AKP Markus Simaremare menjelaskan, aksi asusila memang sudah direncanakan oleh pelaku. Korbannya random. Lebih dulu dia mutar mutar jalan mencari mangsa.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran tempat tempat sepi kemudian ada anak anak di bawah umur, maupun yang sudah dewasa perempuan," kata AKP Markus Simaremare.

AKP Markus Simaremare menambahakan, saat pelaku melihat korban SK yang saat itu berjalan kaki menuju rumahnya, ARF langsung membuka resleting celana dan mengeluarkan bagian vital tubuhnya kepada korban.

Baca Juga: Ketua Fraksi Demokrat Jabar sampaikan Tuntutan Warga Parungpanjang ke Pj Gubernur, ini isinya

"Korban nangis ketakutan dan berlari," ujar AKP Markus Simaremare.

Akibat aksinya tersebut pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Ungkap Kasus Asusila

Pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X