Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Pekerja di Depok Kena PHK, Ini Alasannya

- Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)

Baca Juga: Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok

"Saya akan menersukan aspirasi ini, bahkan sekarang sedang dibuat Raperda ketenagakerjaan, nanti mereka akan diundang juga, yah silahakan dimasukan kedalam situ," tutur Sidik Mulyono.

Menanggapi hal itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno menuturkan, PHK sepihak yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Depok merupakan imbas dari UU Omnibus Law. Dampaknya, pesangon pekerja dikurangi hingga PHK dipermudah.

"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," kata Wido Pratikno.

Baca Juga: Sambut Pemilu, BPN Depok Minta Pegawai Junjung Tinggi Netralitas ASN

Bahkan, Wido Pratikno menerangkan, pihaknya juga menuntut agar Pemkot Depok mengambil peran soal Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. Termasuk, soal jaminan kesehatan bagi pekerja terdampak PHK.

"Tentang PHK sepihak yang harus di awasi oleh Dinas Tenaga Kerja, buruh-buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi untuk dapat kesehatan gratis atau PBI," beber Wido Pratikno.

Lebih lanjut, jelas Wido Pratikno, tidak sedikit pekerja terdampak PHK yang kesulitan menebus ijasah anaknya yang tertahan di sekolah. Sehingga, hal tersebut butuh peran Pemkot Depok.

Baca Juga: Banyak Wilayah Berkembang Karena Otonomi Daerah, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono

"Buruh yang ter PHK dan tidak bekerja lagi, anaknya sekolah, Ijazahnya banyak ditahan," ungkap Wido Pratikno.

Karena itu, beber Wido Pratikno, Pemkot Depok harus mendirikan Gedung Tripartite. Gedung ini akan berfungsi menjadi pengengah apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

"Kami menuntut Gedung Tripartite ini kepada Pemkot Depok karena secara undang undang ketuanya adalah Walikota," tandas Wido Pratikno. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X