Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Pekerja di Depok Kena PHK, Ini Alasannya

- Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)
Buntut PHK sepihak yang dilakukan PT Tokai Indonesia, ratusan pekerja di Kota Depok melakukan aksi demo di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cimanggis (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Ratusan pekerja di Kota Depok terdampak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan yang bergerak di pelbagai bidang usaha.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu dilakukan dengan beberapa alasan, mulai dari efisiensi hingga tindakan indisipliner atau tidak disiplin yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Seruni Masuk Tahun ke Sembilan : Event Politik Terbesar di Universitas Indonesia

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, berdasarkan pendataan ynag dilakukan hingga Agustus 2023, terdapat 200 lebih pekerja di wilayahnya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Per Agustus 2023, ada 219 orang yang di PHK," ungkap Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Selasa (21/11).

Sidik Mulyono menerangkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara gamblang soal alasan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu dilakukan kepada ratusan pekerja tersebut.

Namun, beber Sidik Mulyono, terdapat berbagai alasan yang dilontarkan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Paling banyak, PHK itu terpaksa dilakukan menyusul kondisi produktifitas perusahaan yang menurun, sehingga perlu melakukan efisiensi.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Depok! Tidak Hanya Pekerja Formil, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Juga Cover Keselamatan Atlet

"Untuk akar masalah belum teridentifikasi," ujar Sidik Mulyono.

Meski begitu, Sidik Mulyono menjelaskan, sejumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja itu justru melakukan pelanggaran berupa tindakan tak disiplin atau indisipliner dengan cara PHK sepihak.

"Tapi berdasarkan surat pemberitahuan PHK yang dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rata-rata alasannya adalah karena efesiensi. Selain itu, karena indisipliner atau PHK sepihak," beber Sidik Mulyono.

Dalam kasus ini, kata Sidik Mulyono, Disnaker Kota Depok menjembatani antara pekerja dengan perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Beberapa diantaranya, berhasil menemukan solusi melalui jalannya mediasi.

Baca Juga: Intip Edukasi Pelatihan Pilah Sampah di Sawangan Baru, Budayakan Memilah dan Memanfaatkan Sampah

"Tindakan indisipliner perusahaan atau PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, perselisihannya dimediasi oleh Disnaker," ungkap Sidik Mulyono.

Di lain sisi, Sidik Mulyono menyarankan, pekerja di Kota Depok dapat memasukan usulan terkait pembangunan Gedung Tripartit saat mereka diundang dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan. Sebab, gedung tersebut dapat difungsikan untuk menjembatani apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X