RADARDEPOK.COM - Ratusan pekerja di Kota Depok terdampak Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan yang bergerak di pelbagai bidang usaha.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu dilakukan dengan beberapa alasan, mulai dari efisiensi hingga tindakan indisipliner atau tidak disiplin yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga: Seruni Masuk Tahun ke Sembilan : Event Politik Terbesar di Universitas Indonesia
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, berdasarkan pendataan ynag dilakukan hingga Agustus 2023, terdapat 200 lebih pekerja di wilayahnya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
"Per Agustus 2023, ada 219 orang yang di PHK," ungkap Sidik Mulyono kepada Radar Depok, Selasa (21/11).
Sidik Mulyono menerangkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara gamblang soal alasan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK itu dilakukan kepada ratusan pekerja tersebut.
Namun, beber Sidik Mulyono, terdapat berbagai alasan yang dilontarkan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Paling banyak, PHK itu terpaksa dilakukan menyusul kondisi produktifitas perusahaan yang menurun, sehingga perlu melakukan efisiensi.
"Untuk akar masalah belum teridentifikasi," ujar Sidik Mulyono.
Meski begitu, Sidik Mulyono menjelaskan, sejumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja itu justru melakukan pelanggaran berupa tindakan tak disiplin atau indisipliner dengan cara PHK sepihak.
"Tapi berdasarkan surat pemberitahuan PHK yang dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), rata-rata alasannya adalah karena efesiensi. Selain itu, karena indisipliner atau PHK sepihak," beber Sidik Mulyono.
Dalam kasus ini, kata Sidik Mulyono, Disnaker Kota Depok menjembatani antara pekerja dengan perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Beberapa diantaranya, berhasil menemukan solusi melalui jalannya mediasi.
Baca Juga: Intip Edukasi Pelatihan Pilah Sampah di Sawangan Baru, Budayakan Memilah dan Memanfaatkan Sampah
"Tindakan indisipliner perusahaan atau PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, perselisihannya dimediasi oleh Disnaker," ungkap Sidik Mulyono.
Di lain sisi, Sidik Mulyono menyarankan, pekerja di Kota Depok dapat memasukan usulan terkait pembangunan Gedung Tripartit saat mereka diundang dalam proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagakerjaan. Sebab, gedung tersebut dapat difungsikan untuk menjembatani apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.
Artikel Terkait
Pelita Air Sambut Kedatangan Armada Ke-10 Airbus A320, Menguatkan Komitmen Melayani Masyarakat Indonesia
Rekomendasi 4 Glamping Murah di Bogor, Camping Seru di Tengah Hutan, Gak Perlu Bawa Tenda!
Menangkan Ganjar dan Mahfud MD di Pilpres 2024, Yenny Wahid Sowan ke Pekerja Migran di Malaysia
Luwihaja Hill, Glamping Tepi Sungai di Bogor yang bikin Kamu Auto Nyebur!
Kabar Gembira untuk Warga Depok! Tidak Hanya Pekerja Formil, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Juga Cover Keselamatan Atlet
Tokoh Perempuan Sukatani Mpok Hj Nuryuliani Dapat Apresiasi dari Warga Tapos, Sediakan Ambulance Gratis hingga Bantuan Sosial Lainnya
Ketum DPP Golkar Resmi Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor
Seruni Masuk Tahun ke Sembilan : Event Politik Terbesar di Universitas Indonesia
TPN Ganjar-Mahfud Pilih Narasi ‘Indonesia Lebih Baik’ Dalam Kontestasi Pilpres 2024