RADARDEPOK.COM - Maraknya penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong di wilayah Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan, Kota Depok, membuat warga geram.
Hingga akhirnya pada Selasa (21/11) ini, berbagai unsur masyarakat yang ada menggrebek toko kelontong yang menjual obat ilegal tersebut, beralamat di Jalan Raya Pasir Putih, RT4/4, Sawangan, Kota Depok.
Dalam penggrebekan yang dilakukan, masyarakat turut didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pasir Putih. Hal ini dilakukan agar tindakan yang dilakukan masyarakat ini tak ada yang anarkis.
Baca Juga: Hasil Filipina Vs Indonesia Berbagi Poin 1, Indonesia Juru Kunci
Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Pasir Putih, Erwin menjelaskan, dasar dari penggrebekan yang dilakukan masyarakat terhadap toko obat ilegal tersebut, berawal dari banyaknya aduan masyarakat.
“Pengaduan ini sudah ada sekitar tiga bulan yang lalu. Akhirnya kami pantau terus. Kemudian pada Selasa (21/11) ini menjadi hari di mana kami melakukan eksekusi (penggrebekan),” terang Erwin saat penggrebekan toko obat ilegal dilakukan, Selasa (21/11).
Eksekusi penggrebekan yang dilakukan masyarakat bukanlah tindakan yang dilakukan semena-mena. Tetapi, tindakan tersebut dilakukan setelah masyarakat berhasil menemukan bukti yang cukup kuat, untuk memastikan toko kelontong tersebut menjual obat keras tanpa resep dokter.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Pilih Narasi ‘Indonesia Lebih Baik’ Dalam Kontestasi Pilpres 2024
“Sebelum penggrebekan dilakukan, masyarakat terlebih dulu membuktikan bahwa toko kelontong tersebut menjual obat ilegal, dengan membeli obat jenis Tramadol tanpa resep dokter sebanyak tiga butir senilai Rp15 ribu,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, setelah terbukti benar adanya toko kelontong tersebut menjual berbagai obat ilegal tanpa resep dokter, akhirnya penggrebekan dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat Pasir Putih.
“Penjualan obat ilegal ini sudah meresahkan masyarakat. Dan apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat untuk menyetop peredaran obat ilegal di Pasir Putih,” kata Erwin.
Saat penggrebekan dilakukan, masyarakat tidak menemukan adanya berbagai obat ilegal yang dimaksud. Diduga, informasi penggrebekan toko obat ilegal tersebut bocor sebelum masyarakat terjun ke lokasi.
Tetapi, masyarakat berhasil menemukan buku yang diduga berisi catatan pengeluaran dan pemasukan toko. Selain itu, masyarakat juga menemukan berbagai jenis bungkus obat bekas pakai di depan toko berjenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
Setelah itu, masyarakat menghubungi pihak kepolisian guna dilakukan tindakan lebih lanjut. Penjaga toko beserta barang bukti tiga butir Tramadol yang dibeli warga dan bungkus obat yang ditemukan, diamankan Polsek Bojongsari guna dilakukan pengembangan.
Artikel Terkait
Ketahui Regulasi dan Cegah Obat Ilegal
Tim Gabungan Gerebek Persembunyian KKB di Yahukimo, Sembilan Orang Diamankan
Polda Metro Jaya Selidiki Penjualan Obat Ilegal Korban Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh
Penjual Obat Ilegal Diusir Warga di Depok
Kelurahan Pengasinan di Depok Darurat Peredaran Obat Ilegal