RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima delapan tahanan Polres Metro Depok yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap tahanan lainnya yang berujung pada penghilangan nyawa.
Sebelumnya, Kejari Depok telah melakukan penelitian berkas perkara yang dikirim Polres Metro Depok dalam kasus tahanan bunuh tahanan tersebut. Saat ini, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelitian tersangka berikut barang buktinya, setelah dilimpahkan dari Polres Metro Depok.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: Nomor Urut 3 dan Makna Di Dalam Salam 3 Jari
"Sebagaimana ketentuan, hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti. Setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap ke delapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti," ungkap Muhammad Arif Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (21/11).
Menurut Muhammad Arif Ubaidillah, Kejari Depok telah menunjuk jaksa peniliti, Alfa Dera dan M Tri setyobudi untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dan barang buktinya.
Baca Juga: Seruni Masuk Tahun ke Sembilan : Event Politik Terbesar di Universitas Indonesia
"Yang mana penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," beber Muhammad Arif Ubaidillah.
Muhammad Arif Ubaidillah membeberkan, barang bukti yang diterima Kejari Dpeok berupa empat item yang terdiri atas pakaian yang digunakan korban, flashdisk yang berisi rekaman perbuatan yang dilakukan para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.
Baca Juga: Menangkan Ganjar dan Mahfud MD di Pilpres 2024, Yenny Wahid Sowan ke Pekerja Migran di Malaysia
"Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh tersangka ini adalah statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan," ungkap Muhammad Arif Ubaidillah.
Muhammad Arif Ubaidillah menandaskan, delapan tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk diadili dengan dakwaan Pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana," tandas Muhammad Arif Ubaidillah. ***
Artikel Terkait
Kecamatan Pancoranmas Seleksi Pemain Walikota Depok Cup U15
Cuaca Tak Menentu, Camat Bojongsari Imbau Masyarakat Antisipasi Bencana
Intip Edukasi Pelatihan Pilah Sampah di Sawangan Baru, Budayakan Memilah dan Memanfaatkan Sampah
KPU Terus Perkuat Langkah Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024
Sambut Pemilu, BPN Depok Minta Pegawai Junjung Tinggi Netralitas ASN
Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok
Pengamat Sebut Pemakzulan Jokowi sudah Penuhi Unsur Konstitusi, Tantangan untuk DPR
Nabung di BRI Simpedes, Aman Uangnya dengan Ribuan Hadiah akan di Undi Dua Kali Setahun