2. Lengkapi persyaratan lelang:
- Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id, kemudian klik masuk.
- Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol “Masuk”.
- Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP.
Baca Juga: Ikuti Penilaian Akreditasi, Puskesmas Cipayung Targetkan Akreditasi Paripurna
- Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan go.id/NPWP.
- Mengisi data rekening bank, buka tautan go.id/rekening
3. Pilih ‘Objek Lelang'.
- Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati.
- Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara.
- Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol "Ikut Lelang".
Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ", selanjutnya Klik tombol "Ikut Lelang".
4. Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang:
Artikel Terkait
Kejari Depok Lelang Barang Bukti, Ponsel Cuma Rp15 Ribu
Renovasi Kantor Kelurahan Cisalak Pasar Depok Tunggu Proses Lelang : Dilengkapi Rooftop dan Pojok Lansia
Kejari Kantongi Rp1,5 Miliar dari Barang Bukti, Lelang dan Penjualan Langsung Lampaui Target
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Siapa Tertarik, Pemkot Depok Mau Lelang 38 Motor Tak Terpakai
Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok
iPhone X cuma Rp120 Ribu! Kejari Depok Lelang Puluhan HP hingga Motor