RADARDEPOK.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak.
Sejumlah 25 lot barang berupa tanah, mobil, motor, mesin dan truk dilelang melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan, barang sitaan pajak yang dilelang adalah sitaan dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Baca Juga: AMSI Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor Melalui IDC dan AMSI Award 2023
“Sebelum penyitaan, telah dilakukan persuasi melalui surat kepada wajib pajak untuk membayar. Penyitaan adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak untuk melunasi utang pajak," kata Lucia.
Dalam ketentuan kegiatan penagihan pajak, apabila penanggung pajak sudah diterbitkan surat teguran dan surat paksa namun masih belum dilunasi, maka dilaksanakan sita.
Kanwil DJP Jawa Barat III menjadi bagian dari kegiatan lelang serentak Kanwil DJP se-Jawa Barat yang berkolaborasi dengan KPKNL di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat.
Baca Juga: 12 Arti Mimpi yang biasa Orang Depok Alami, Mulai dari Keberuntungan sampai Keburukan
KPP di Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor melakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan Bekasi.
KPKNL Bogor berhasil menjual tanah/bangunan dengan nilai tertinggi Rp894 juta yang berasal dari sitaan KPP Madya Bogor.
Atas barang sitaan yang telah laku dilelang senilai Rp1,33 miliar, nantinya akan menjadi pengurang utang pajak milik penanggung pajak.
Lucia berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses penegakan hukum.
Kolaborasi KPP dengan pihak KPKNL di Kanwil DJKN Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak.***
Artikel Terkait
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya
Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya
Syarat dan Alur Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Depok, Cukup Tunjukan ini saja
Jam Buka Samsat Depok, Lengkap dengan Alamat dan Jenis Layanan hingga Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Sebanyak 1.203 Pelajar Bogor, Depok dan Bekasi Pahami Pajak dan APBN
Kakak Beradik di Depok Telan Pajak, Jumlahnya Fantastis
‘Pemain Pajak’ Dituntut Delapan Bulan Penjara oleh Kejari Depok