2. KTP elektronik peserta lelang.
3. NPWP.
4. Nomor rekening bank peserta lelang.
Cara mengikuti lelang:
Baca Juga: Pembangunan Fisik di Kecamatan Tapos Terus Dikebut, Diperkirakan Bakal Selesai di Akhir November
1. Membuat akun peserta lelang:
- Buka website lelang DJKN.
- Kemudian klik ‘Daftar’ yang terdapat pada sisi kanan.
- Isi atau lengkapi data pendaftaran, sepeti nama lengkap sesuai identitas, alamat email, nomor HP yang aktif, buat password minimal 8 karakter, kemudian masukkan ulang password yang sudah dibuat.
- Jika kolom telah terisi dengan benar, klik tombol “Daftarkan Akun Saya”.
- Sistem lelang.go.id akan mengirimkan email aktivasi akun.
- Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi.
- Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif.
Baca Juga: Pemecatan Ketua KPK Firli Bahuri di Tangan Presiden, Tinggal Tunggu Ini
Artikel Terkait
Kejari Depok Lelang Barang Bukti, Ponsel Cuma Rp15 Ribu
Renovasi Kantor Kelurahan Cisalak Pasar Depok Tunggu Proses Lelang : Dilengkapi Rooftop dan Pojok Lansia
Kejari Kantongi Rp1,5 Miliar dari Barang Bukti, Lelang dan Penjualan Langsung Lampaui Target
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Siapa Tertarik, Pemkot Depok Mau Lelang 38 Motor Tak Terpakai
Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok
iPhone X cuma Rp120 Ribu! Kejari Depok Lelang Puluhan HP hingga Motor