Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pokmas dan Kelurahan di Depok Dapat Penghargaan, Ini Dia Kelurahannya

- Selasa, 19 Desember 2023 | 10:30 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Depok Gandara Budiana dan Asistem Ekonomi Pembangunan Setda M Fitriawan memberikan penghargaan swakelola di Halaman Balaikota Depok, pada Senin (18/12). (Fadliansyah/RadarDepok)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Depok Gandara Budiana dan Asistem Ekonomi Pembangunan Setda M Fitriawan memberikan penghargaan swakelola di Halaman Balaikota Depok, pada Senin (18/12). (Fadliansyah/RadarDepok)

 Baca Juga: Surakarta Geser Depok Jadi Kota Kreatif UNESCO, Sandiaga Optimis Tahun Depan Depok Masuk UCCN

"Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan memberikan inspirasi bagi kelurahan dan Pokmas lainnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Reni Siti Nuraeni menambahkan, swakelola terbaik I oleh Kelurahan Pancoranmas, terbaik II Kelurahan Cipayung Jaya, dan terbaik III Kelurahan Kukusan. Semuanya menunjukkan prestasi luar biasa dalam upaya pembangunan wilayah.

"Sementara itu, penghargaan terbaik untuk Pokmas diraih Pokmas Berkarya Kelurahan Kukusan, terbaik II Pokmas Cipayung Jaya Bersatu Kelurahan Cipayung Jaya, dan terbaik III oleh Pokmas Nyaman Kelurahan Limo, mencerminkan kerja sama yang solid dalam swakelola," terang dia.

Baca Juga: IPPMAP Jakarta Raya Gelar Turnamen Futsal, Begini Pesan Sekda dan Kepala BPN Kota Depok

Hadiah uang pembinaan yang diberikan kepada masing-masing pemenang, yaitu juara pertama sebesar Rp5 juta, juara kedua Rp4 juta, dan juara ketiga Rp3 juta. Hadiah diberikan merupakan bentuk apresiasi yang dapat mendorong kelurahan dan pokmas untuk terus berkembang.

Selain itu, piagam penghargaan juga menjadi pengakuan formal terhadap prestasi mereka dalam pelaksanaan swakelola.

"Semoga hadiah dan penghargaan ini memberikan motivasi tambahan untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan di wilayah Depok lainnya," tutup dia***

Jurnalis : Fadliansyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X