Minggu, 21 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Serang Hentikan Penuntutan Peternak Kambing yang Tikam Maling Kambing, IKA UNPAM Beri Apresiasi : Patut Dicontoh Jaksa Lainnya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 12:11 WIB
Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM,  Isram (Indra siregar)
Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, Isram (Indra siregar)

RADARDEPOK.COM -  Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi yang diduga selaku pencuri kambing miliknya.

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

"Kami dari ikatan keluarga alumni universitas Pamulang apresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten d telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis," ucap Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM,  Isram,  Sabtu (16/12).

Baca Juga: Cuma di Tempat Camping Bogor ini Kamu bisa Ngecamp Sambil Bawa Hewan Peliharaan, Kalau Malam Suasananya makin Keren

Isram menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

"IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal," tutur Isram. 

Langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang. Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Senam Gemoy Kota Depok Bangkitkan Semangat Kemenangan Prabnowo dan Gibran di Pemilu 2024

"IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan," tutup dia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X