Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Depok Dorong Bantuan Permodalan UMKM Dapat Terwujud

- Rabu, 20 Desember 2023 | 09:30 WIB
KOMPAK : Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Depok T.M. Yusufsyah Putra dan para Wakil Ketua DPRD Depok menunjukan kekompakannya dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 dalam rangka Raperda Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Jumat (30/9).  (Pemkot Depok)
KOMPAK : Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Ketua DPRD Depok T.M. Yusufsyah Putra dan para Wakil Ketua DPRD Depok menunjukan kekompakannya dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 dalam rangka Raperda Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Jumat (30/9). (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Depok dapat angin segar. Seiring dengan diusulkannya Raperda tentang memperkuat keberadaan UMKM.

DPRD Kota Depok sangat mendukung pemerintah kota (Pemkot) Depok dalam memberikan bantuan permodalan kepada UMKM. 

"Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan Raperda tentang memperkuat keberadaan UMKM. Insya Allah ada program, bukan hanya pelatihan kedepannya pemerintah kota beri pendampingan dan permodalan menjadi tema terbaik," kata Anggota Komisi B Qurtifa Wijaya kepada Radar Depok, Selasa (19/12).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Sebut Komisi B Fokus Tingkatkan PAD

Raperda itu, sambung Qurtifa Wijaya, tentang Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro sudah diusulkan oleh pemerintah kota ke DPRD Kota Depok.

Selain itu, Peraturan daerah tersebut untuk mendukung keberadaan UMKM dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Depok.

"Peran UMKM memperkuat perekonomian contohnya di masa pandemi Covid-19 bisa membantu pertumbuhan ekonomi. Makanya kami sangat mendukung," kata Qurtifa Wijaya.

Baca Juga: Dinkes Tuai Apresiasi Soal Menu PMT, Begini Penjelasan DPRD Depok

Sementara, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, keberadaan UMKM dengan membentuk peraturan daerah Pelindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, harus didukung.

Imam Budi Hartono menyebut, ada dua faktor alasan diusulkan peraturan daerah yaitu terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

"Lalu, perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanatkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah," ujar Imam Budi Hartono.

Baca Juga: Program UHC di Depok Sudah Berjalan, Berobat Cukup Pakai KTP : Ini Hasil Penelusuran Anggota DPRD di Rumah Sakit

Menurutnya, usaha mikro memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal. Sebab, usaha mikro cenderung menggunakan sumber daya lokal, seperti bahan baku dan tenaga kerja lokal.

“Kami tengah menggodok soal raperda tersebut agar bisa nantinya meningkatkan perekonomian UMKM Depok,” Imam Budi Hartono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X