Senin, 22 Desember 2025

Retribusi Pemakaman Umum Ditiadakan, Selain itu Tetap Bayar, Begini Maksudnya

- Kamis, 4 Januari 2024 | 06:00 WIB
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi dan Kepala UPTD TPU, Mohammad Iksan saat meninjau TPU Pasir Putih, beberapa waktu lalu.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi dan Kepala UPTD TPU, Mohammad Iksan saat meninjau TPU Pasir Putih, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Suparyono mengatakan, kebijakan itu akan diperkuat dengan hadirnya Perda. Apalagi, proses pembahasan Perda itu dipimpinnya secara langsung bersama dengan Pansus I.

“Yang pasti harus berlaku 1 Januari 2024, kecuali opsen yaitu pola bagi hasil pemerintah kota dan pemerintah provinsi bagi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang akan berlaku di Tahun 2025,” jelas Suparyono.

Kendati demikian, Suparyono menuturkan, masyarakat tetap akan membayar sejumlah biaya di luar retribusi seperti ongkos gali makam, pemasangan nisan hingga tenda.

“Nah ini bukan bagian dari objek retribusi, dan memang belum dibicarakan dalam Perda tersebut. Mudah-mudahan, semua biaya untuk pemakaman umum dapat dihapuskan, jangan sampai nanti masyarakat beranggapan bahwa kebijakan ini hanya mengurangi biaya sebesar Rp100 ribu saja,” tutur Suparyono.

Baca Juga: Ahli Hidap Dicekik, Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10 Persen, Ini Daftar Harganya!

Suparyono meminta, Pemkot Depok melalui dinas terkait memberikan transparasi dalam memberlakukan kebijakan tersebut. Menurut dia, masyarakat tidak merasa terbebani dengan biaya di luar retribusi, namun harus ada kejelasan.

“Paling tidak kan masyarakat itu hanya butuh transparasi dari pemeritah yaitu adanya kepastian dan kejelasan, saya rasa masyarakat juga tidak keberatan kalo mereka dipungut biaya, karena mereka mengerti tanah itu dibeli yang penting transparan saja,” pinta Politisi PKS tersebut.

Bahkan, Suparyono menandaskan, proses Perda Pajak dan Retribusi di Kota Depok itu telah disepakati Pemkot dan DPRD. Saat ini, sudah masuk dalam lembar daerah, sehingga tinggal menunggu proses diundangkan.

Baca Juga: 665 Petugas KPPS Bedahan Depok Siap Bertugas

“Sudah klir, sudah tidak ada masalah, hasil evaluasi Gubernur, Mendagri, dan Menkeu sudah tidak ada maslah, tinggal masalah lembar daerah dan diundangkan saja,” tandas Suparyono. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X