RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok menyetujui Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang akan ditindaklanjuti sebagai Peraturan daerah (Perda).
Adapun, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan itu merupakan inisiatif DPRD Kota Depok. Dalam rapat paripurna, Selasa (2/1), Walikota Depok dan DPRD Kota Depok telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti sebagai Perda.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dia telah menyetujui Raperda inisiatif DPRD Kota Depok tersebut. Sehingga, Raperda itu akan diproses untuk ditetapkan serta diundangkan.
“Dalam rapat paripurna ini, Walikota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dan sudah disahkan,” ungkap Mohammad Idris dalam sambutannya.
Mohammad Idris memprediksi, investasi di wilayahnya akan meningkat apabila Raperda itu telah ditetpakan menjadi Perda. Kendati demikian, dia tak memungkiri, hal itu akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Investasi akan meningkat dengan ditetapkannya Raperda tentang Perizinan dan Non Perizinan, dari satu sisi memang ada pengurangan pemasukan untuk PAD kita sendiri, namun di sisi lain juga investor akan dimudahkan untuk melakukan investasinya,” tutur Mohammad Idris.
Baca Juga: Warga Bojongsari Depok Keluhkan Pinjol, Ini Solusi dari Intan Fauzi : Genjot Pelatihan UMKM
Bahkan, kata Mohammad Idris, hal itu sejalan dengan laporan dari Jawa Barat yang kian mengalami peningkatan investasi sebesar ratusan miliar hingga triliun rupiah.
“Dari tahun ke tahun selalu meningkat, kemarin terdapat laporan dari Jawa Barat, investasi bertambah hingga ratusan miliar, bahkan meningkat sampai beberapa triliun yang merupakan sebuah kebanggaan bagi Kota Depok,” jelas Mohammad Idris.
Lebih lanjut, Mohammad Idris berharap, disahkannya Perda Perizinan dan Non Perizinan dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat Depok.
Baca Juga: 3.341 Alat Ukur di Depok Jalani Uji Tera, Ini Tujuan dan Hasilnya
“Kami juga harap kepada seluruh stakeholder dapat terus bergandengan tangan dengan pemerintah kota, dalam mengawasi penyelenggaran pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga apa yang telah ditetapkan bersama dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan Kota Depok,” tandas Mohammad Idris. (***)
Artikel Terkait
Mudahkan Perizinan Ekspor Impor, Pemerintah Implementasikan SINSW
Intip Persiapan FDK Kemirimuka 2022 : Rapat Koordinasi hingga Perizinan Unsur Masyarakat
Perizinan Hunian Jepang Dipertanyakan, BBWSCC : IMB Harus Dikaji Ulang
Perizinan Perumahan di Situ Gugur Depok Terancam Ditolak, Ini Keladinya
Perizinan Rumah Ibadah Ditangan Kemenag, Ini Jawaban MUI hingga PGI Kota Depok
Pelaku Usaha di Limo Depok Diedukasi Perizinan UMKM, untuk Apa?