Baca Juga: Pertama Kalinya di Depok, Anggota Binmas Naik pangkat Warga Jatijajar Syukuran
“Persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Tapos,” ucap dia.
Kemudian, sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu.
"Serta memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar menjadi pengawas TPS," ujar dia.***
Artikel Terkait
TBM Cinere Depok Butuh Donasi Buku, Yuk Dibantu!
Kelurahan Kalimulya Depok Miliki Gedung Baru, Pelayanan Dipastikan Makin Optimal
Simak Empat Menu Utama Kelurahan Baktijaya Depok di Musrembang 2025
Serapan Anggaran di Kukusan Depok Capai 95,91 Persen, Ini Saja yang Dikerjakan
Suka Cita Pelepasan Siswa PKL di Bojongsari Depok : Dua Bulan Belajar, Jam Dinding jadi Ungkapan Terima Kasih
Pra Musrenbang, Duren Seribu Depok Fokus Infrastruktur
Pokja Kampung KB di Sawangan Depok dapat Pembinaan, Ini yang Diajarkan