Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran Pengawas TPS Se-Tapos Depok Hari Ini Terakhir!

- Senin, 8 Januari 2024 | 10:15 WIB
Suasana saat proses pendaftaran pengawas TPS di Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan Tapos.  (DOK PANWASCAM TAPOS)
Suasana saat proses pendaftaran pengawas TPS di Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan Tapos.  (DOK PANWASCAM TAPOS)

RADARDEPOK.COM – Bagi masyarakat Kecamatan Tapos yang belum mendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tak perlu khawatir. Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tapos memperpanjang masa pendaftaran hingga 8 Januari 2023.

Sebelumnya, pendaftaran sudah dilakukan sejak Selasa (2/1) hingga Sabtu (6/1). Namun, karena jumlah kuota yang sudah ditetapkan belum memenuhi target. Panwascam Tapos menambah waktu pendaftaran hingga Senin (8/1).

Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, Kecamatan Tapos memiliki jumlah sasaran sebanyak 748 PTPS se-Kecamatan Tapos. Bahkan, Jumlah tersebut harus dua kali lipat berdasarkan arahan Bawaslu Kota Depok.

Baca Juga: Lokus P2WKSS Duren Seribu jadi Wadah Favorit Masyarakat, Ini Sebabnya

“Kami juga harus menyiapkan dua kali kebutuhan untuk pelamar, untuk antisipasi pergantian petugas yang nanti ada masalah,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (7/1).

Berdasarkan data per Sabtu (6/12), kata Lukki Aris Setiawan, Panwascam Tapos telah menerima berkas pelamar PTPS sebanyak 701.

Dengan rincian, 330 laki-laki dan 371 perempuan untuk tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Tapos.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Cinangka Depok Kembangkan Wawasan Teknologi Tepat Guna

“Kelurahan Cilangkap sebanyak 136 orang, Cimpaeun sebanyak 77, Jatijajar sebanyak 114, Leuwinanggung sebanyak 39, Sukamaju Baru sebanyak 122 dan Sukatani sebanyak 152, serta Kelurahan Tapos sebanyak 61,” ucap dia.     

Lukki Aris Setiawan menuturkan, dari tujuh kelurahan yang ada, sebanyak empat kelurahan sudah memenuhi target yang dibutuhkan untuk menjadi petugas PTPS, yaitu Tapos, Cimpaeun, Jatijajar dan Leuwinanggung.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan bisa mengisi kuota yang dibutuhkan saat ini, terutama untuk kelurahan yang belum mencapai target untuk mengisi TPS di wilayahnya,” ungkap dia.

Baca Juga: Panwascam Tapos Depok Siap Kawal 186.685 Surat Suara, 3.749 Kotak Suara dan 2.992 Bilik Suara

Dalam hal ini, Lukki Aris Setiawan mengajak masyarakat Kecamatan Tapos untuk ikut berpartisipasi menjadi petugas PTPS. Sebab, hal ini dilakukan guna mendukung jalanya Pemilu yang aman.

“Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Sekretariat Panwascam Tapos, yang berada di Jalan Raya Tapos, Kampung Kebayunan, Kelurahan Tapos,” tutur dia.

Adapun, Pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen, yaitu, fotokopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X