Senin, 22 Desember 2025

Gedung Baru Kelurahan Kalimulya Depok Diresmikan, Supian Suri : Tingkatkan Pelayanan

- Kamis, 18 Januari 2024 | 07:00 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri, melakukan potong pita pada peresmian gedung kantor Kelurahan Kalimulya, Rabu (17/1). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Sekda Kota Depok, Supian Suri, melakukan potong pita pada peresmian gedung kantor Kelurahan Kalimulya, Rabu (17/1). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Suatu kehormatan bagi kami bisa secara langsung di hari oleh Sekda Kota Depok, dan juga anak kepala desa pertama di Kalimulya,” ungkap Hani Rosiana.

Hani Rosiana berharap, dengan adanya gedung baru ini pelayanan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada publik dan membuat masyarakat lebih nyaman untuk mengurus keperluan masyarakat dari berbagai jenjang pelayanan.

Gedung ini sudah ditambah berbagai fasilitas dan ruangan satakholder, hal ini juga sebagai pemicu para ASN agar lebih maksimal bekerja,” kata Hani Rosiana.

Baca Juga: Bawaslu Depok Mau Tertibkan Spanduk Kampanye Nakal, Ini Titik yang Dilarang

Dengan luas sekitar 1000 meter persegi. Gedung Kantor Kelurahan baru terdiri dari 2 lantai. Lantai 1 diperuntukan untuk pelayanan masyarakat, ruang lurah, sekretaris lurah , para kepala seksi dan staf dan Aula pertemuan.

Di lantai 2, tersedia juga ruangan untuk 3 pilar, LPM, PKK, Pokja sehat dan katar hingga di lengkapi jalan khusus dan Toilet disabilitas,” tutur Hani Rosiana.

Hani Rosiana mengimbau untuk juga harus saling menjaga kebersihan. Sehingga lingkungan Kantor Kelurahan Kalimulya dapat bersih, tertib dan nyaman.

Baca Juga: Baznas Bikin Unit Pengumpul Zakat di Pengadilan Agama Depok, Ini Fungsinya

"Tentunya, hal ini harus dilakukan agar pelayanannya lebih tertib dan indah. Serta semangat dalam memberikan pelayanan yang prima," tutur Hani Rosiana. ***

Potong Pita dan Tasyakuran Gedung Baru Kelurahan Kalimulya

Lokasi :

Kantor Kelurahan Kalimulya

Waktu :

Rabu (17/1)

Diresmikan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X