Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan Perumahan Habitat di Grogol Depok Minta Disetop Dulu, Ini Alasannya

- Jumat, 2 Februari 2024 | 09:15 WIB
PEMBANGUNAN : Pembangunan perumahan Habitat di Jalan Raya Pendowo Kelurahan Grogol, Limo, Depok minta disetop sementara. (RADAR DEPOK)
PEMBANGUNAN : Pembangunan perumahan Habitat di Jalan Raya Pendowo Kelurahan Grogol, Limo, Depok minta disetop sementara. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pembangunan perumahan Habitat di Jalan Raya Pendowo Kelurahan Grogol, Limo, Depok minta disetop sementara.

Alasannya, lahan seluas 2.050 meter di Jalan Wareng RT4/5 Kelurahan Grogol tepat di perumahan Habitat lahannya masih berstatus sengketa.

Penegasan itu diucapkan Kuasa hukum ahli waris Tan Kim An, Jamalludin pemilik lahan selepas menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin (1/2).

Baca Juga: Bantuan Beras Bapanas Tiba di Cinangka Kota Depok, Segini Jumlah yang Disebar

"Kami meminta kepada pengembang perumahan Habitat yang sedang membangun rumah di atas lahan seluas 2.050 meter persegi dihentikan. Ini dikarenakan lahan tersebut masih berstatus sengketa antara klien kami ahli waris Tan Kim An dengan Budiman,” ucap Jamalludin kepada Radar Depok, Kamis (1/2).

Saat ini, sambung Jamalludin, lahan tersebut sudah masuk ranah hukum dan kini sedang dalam proses mediasi.

Tujuannya dia ingin mengingatkan pengembang, agar pihak pengembang yang membeli lahan dari Budiman tidak mengalami kerugian lebih besar. “Jika kami menang perkara ini tentunya pengembang akan rugi besar,” tegasnya.

Baca Juga: 905 Kotak Suara Masuk Gudang Cilodong Depok

Menurut Jamalludin, sesuai yang tercantum di Girik C. 456 Persil 28 kilennya memiliki lahan total seluas 4.500 meter persegi, kemudian dijual kepada Budiman seluas 2.450 meter.

Sehingga masih ada sisa 2.050 meter. Disinilah sengketa lahan tersebut berawal, karena ternyata sisa lahan yang tidak masuk pada jual beli sebelumnya dijual kembali oleh Budiman kepada HR Djocky Dewonoto.

Yang kemudian juga menjadi turut tergugat pada perkara nomor 356 / Pdt. 2023 / PN. Depok disamping turut tergugat lain yakni Camat Sawangan, Lurah Grogol dan dan BPN Kota Depok.

Baca Juga: Normalisasi Kali Gede Kelurahan Limo Depok Incar Penertiban Bangli, Begini Pernyataan LPM

Setelah ditelusuri, kata Jamalludin, ternyata jual beli sisa lahan seluas 2.050 meter bermasalah.

Hal ini dikarenakan akta jual beli (AJB) ditanda tangani oleh Lurah yang saat penandatanganan AJB sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Grogol, dan sudah berpindah tugas sebagai Lurah Cimpaeun, Kecamatan Tapos.

"Ada dugaan keterlibatan oknum kelurahan yang merekayasa Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 2.050 meter persegi, ini menjadi bukti kuat bahwa akta jual beli tanah seluas 2.050 meter itu cacat hukum," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X