Minggu, 21 Desember 2025

Raperda Penataan PKL di Depok Masuk Tahap Evaluasi Gubernur Jawa Barat

- Minggu, 4 Februari 2024 | 09:55 WIB
Penertiban PKL oleh SatpolPP Kota Depok di depan perumahan Bumi Cimanggis Indah (BCI) Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penertiban PKL oleh SatpolPP Kota Depok di depan perumahan Bumi Cimanggis Indah (BCI) Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (PPKLI) mendukung penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Kota Depok terkait dengan pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Lalu bagaimana proses raperda tersebut saat ini. DPRD Depok menyebut raperda tersebut sedang difasilitasi dan evaluasi GUbernur Jawa Barat (Jabar).

Anggota Komisi B DPRD Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, Raperda pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL) masih dalam proses fasilitasi dan evaluasi dari Gubernur Jabar.

Baca Juga: Walikota Tinjau Perbatasan Depok Bogor yang Kerap Banjir, Hasilnya Kali Baru Dinormaliasi

“Setelah di bahas di DPRD Kota Depok dan di setujui oleh Pemkot Depok, saat ini sudah berada di Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi,” kata dia.

Qurtifa Wijaya menjelaskan, Raperda Penataan PKL membahas soal pendataan, validasi dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, dan perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.

“Untuk pendataan, validasi, dan pendaftaran PKL meliputi, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, modal usaha, dan volume penjualan.

Baca Juga: WPA Pancoran Mas Depok Geram di Musrembang Kecamatan, Pertanyakan Anggaran Penanggulangan AIDS Lenyap

Qurtifa Wijaya mengatakan, penetapan lokasi PKL merupakan lokasi binaan yang terdiri atas lokasi permanen dan lokasi sementara yang ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Pemindahan dan penghapusan Lokasi PKL dilaksanakan pada lokasi PKL yang bukan peruntukannya,” kata dia.

Menurut dia, Peremajaan lokasi PKL merupakan upaya perbaikan kualitas lingkungan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: RW4 Rangkapanjaya Depok Bantah Pembangunan Posyandu Mangkrak, Begini Kenyataannya

“Perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL merupakan penyediaan ruang untuk kegiatan PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang,” tutur dia.

Ketua DPD PPKLI Depok, Maryono menjelaskan, hal ini bisa menjadi bisa menjadi dasar pemerintah daerah Kota Depok untuk melakukan pemberdayaan dan penataan PKL dengan harapan arah kebijakan perekonomian Kota Depok, yaitu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan dapat diwujudkan.

“Alhamdulilah Pemerintah Kota Depok saat ini sudah menyetujui oleh, tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar),” ujar dia Kapada Harian Radar Depok, Jumat (2/2).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X