Senin, 22 Desember 2025

Raperda Penataan PKL di Depok Masuk Tahap Evaluasi Gubernur Jawa Barat

- Minggu, 4 Februari 2024 | 09:55 WIB
Penertiban PKL oleh SatpolPP Kota Depok di depan perumahan Bumi Cimanggis Indah (BCI) Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penertiban PKL oleh SatpolPP Kota Depok di depan perumahan Bumi Cimanggis Indah (BCI) Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Kecamatan Cipayung Depok Usul Jalan Diperlebar, Ini Titik yang Wajib Dilebarkan  

Menurut dia, Satpol PP tidak lagi menggusur PKL yang sudah ditentukan lokasinya dan bagi Dispenda bisa menetapkan Retribusi.

“Hal ini sebagai salah satu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Depok dan resmi,” ucap dia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X