Minggu, 19 April 2026

Coverage Tenaga Kerja di Depok Masih 37 Persen, BPJS Ketenakerjaan Bilang Begini

- Minggu, 4 Februari 2024 | 07:00 WIB
Sejumlah pencari kerja saat mengikuti Job Fair yang diadakan Disnaker Kota Depok, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)
Sejumlah pencari kerja saat mengikuti Job Fair yang diadakan Disnaker Kota Depok, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Angka coverage atau cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kota Depok dinilai masih minim. Bahkan, persentasenya belum mencapai 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dalam acara Ngopi Bareng (Ngobar) bersama SWI Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Achiruddin menyebut, cakupan Jamsostek bagi tenaga kerja di Depok masih sekitar 37 persen. Tentunya, angka ini akan terus digenjot agar memberikan jaminan bagi tenaga kerja yang ada.

Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan

"BPJamsostek Kota Depok baru coverage sekira 37 persen jumlah pekerja. Dan akan digenjot terus agar meningkat kepesertaan Jamsostek bagi pekerja di Kota Depok," ungkap Achiruddin.

Menurut Achiruddin, jaminan sosial ketenagakerjaan itu dinilai dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru.

“Khususnya ketika pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau krisis ekonomi, termasuk PHK,” tutur Achiruddin.

Baca Juga: Mengenal Guru Kreatif Asal Depok Bagian 2-Habis: Kenalkan Pendidikan dengan E-learning yang Sudah Diterapkan Sejak 1960

Lebih lanjut, Achiruddin menerangkan, pemberian perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja, baik pekerja di sektor formal maupun informal.

"Untuk menumbuhkan harapan itu, maka kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk para wartawan sangat diperlukan guna membantu percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di kota Depok," jelas Achiruddin.

Adapun, terdapat sejumlah jenis kepesertaaan yaitu pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Kemenko PMK bareng DP3AP2KB Depok Cegah KDRT, Ini yang Dilakukan

“Selanjutnya adalah Pekerja Jasa Konruksi (Jakon) dan Pekerja Migran," beber Achiruddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X