Bahkan, bagian usus korban menjadi keluar karena mendapatkan luka bacok dari pelaku.
"Oleh teman korban dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21:30 WIB, korban meninggal dunia," tutur Kombes Arya Perdana.
Lebih lanjut, ungkap Kombes Arya Perdana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, ponsel merk Oppo A57 warna hitam, jaket hijau Toska merk Deswinter, seragam pramuka, sepeda motor Honda Spacy dan jaket warna kuning yang dipakai korban.
Baca Juga: RW6 Ratujaya Depok Buka Pertandingan Sepakbola U 12 : Bidik Bibit Atlet Sepakbola Asal Ratujaya
Selanjutnya, pelaku dijerat undang undang tentang kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar Kombes Arya Perdana. ***
Artikel Terkait
Jasmine Glamping, Liburan Seru dan Menyenangkan di Tengah Alam Puncak, Rekomendasi Tempat Menginap Bersama Keluarga
Jasad Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok : Leher Luka, Muka Ditutup Bantal
Berada di Lereng Gunung Slamet Hutan Pinus Limpakuwus, Menyediakan Penginapan yang Nyaman dengan Fasilitas Lengkap
Hari Pers Nasional, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Kawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Jaga Keutuhan Bangsa
1.786 Ribu Ton Beras Bansos di Depok Disetop, Ternyata Penyebabnya Pemilu, Begini Penjelasannya
Meriah! Semarak Parade Year Of Dragon Imlek 2024 di Taman Safari Bogor
My Lucky Star, Film Aksi Komedi Jackie Chan di Bioskop Trans TV Malam Ini
Film Horor Pasar Setan Rilis Trailer, Siap Tayang 29 Februari 2024 Dibintangi oleh Audi Marissa
Sesuai dengan Survei Indikator di Lapangan, TKN Prabowo Gibram Optimistis Menangkan Pilpres 2024 Satu Putaran
Blusukan ke Pasar Cihapit Bandung, Gibran Borong Bahan Pokok