Senin, 22 Desember 2025

Pelajar SMK di Depok Tewas dalam Duel Berdarah, Sebelumnya Janjian Tawuran Lewat Instagram

- Jumat, 9 Februari 2024 | 23:07 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dan jajaran saat melakukan press rilis kasus tawuran antar pelajar, Jumat (9/2).  (POLRES METRO DEPOK)
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana dan jajaran saat melakukan press rilis kasus tawuran antar pelajar, Jumat (9/2). (POLRES METRO DEPOK)

Bahkan, bagian usus korban menjadi keluar karena mendapatkan luka bacok dari pelaku.

"Oleh teman korban dibawa ke RS Citama Depok dan menjalani perawatan, namun sekira pukul 21:30 WIB, korban meninggal dunia," tutur Kombes Arya Perdana.

Lebih lanjut, ungkap Kombes Arya Perdana, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, ponsel merk Oppo A57 warna hitam, jaket hijau Toska merk Deswinter, seragam pramuka, sepeda motor Honda Spacy dan jaket warna kuning yang dipakai korban.

Baca Juga: RW6 Ratujaya Depok Buka Pertandingan Sepakbola U 12 : Bidik Bibit Atlet Sepakbola Asal Ratujaya

Selanjutnya, pelaku dijerat undang undang tentang kekerasan terhadap anak juncto penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar Kombes Arya Perdana. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X