Minggu, 21 Desember 2025

DPUPR Depok Denda Pelaksana Jembatan Ceplik, Batas Penyelesaian Pekerjaan 16 Februari 2024

- Selasa, 13 Februari 2024 | 11:15 WIB
Terlihat pekerja saat mengerjakan pembangunan Jembatan Ceplik Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.  (ISTIMEWA)
Terlihat pekerja saat mengerjakan pembangunan Jembatan Ceplik Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (ISTIMEWA)

Seharusnya selesai : 31 Desember 2023

Waktu Perpanjangan : 16 Februari 2024

Terdampak : Akses Masyarakat Terputus Sementara

Pekerjaan : DPUPR Kota Depok

Progres : 75 %

Penyebab Keterlambatan : Medan Sulit

Anggaran : Rp 3,7 miliar

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X