RADARDEPOK.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, merilis hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Depok.
Bawaslu Kota Depok mencatat ada 1.510 kegiatan kampanye yang telah dilakukan mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Depok sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Depok.
"Kecamatan Sukmajaya menjadi paling banyak dengan total 387 kegiatan kampanye, untuk DPD RI tidak ada kegiatan kampanye di Kota Depok," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Depok, Sulastio.
Selain itu, Sulastio mengatakan Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan Satpol PP, DLHK, Dishub, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Dinas Kesehatan, dan Panwascam Pancoran Mas dan Beji telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 22 Januari 2024 di Jalan Kartini hingga Jalan Margonda.
"Adapun sebanyak 393 APK yang berhasil ditertibkan sepanjang Jalan Margonda. APK yang berhasil ditertibkan disimpan di tiga tempat yakni Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panwascam Pancoran Mas, dan Sekretariat Panwascam Beji," ujar Sulastio.
Sedangkan pada masa tenang hari pertama 11 Februari 2024, Sulastio mengatakan Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan kembali menertibkan APK di tiga jalan utama yakni, Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim Dan Jalan Ir. H. Juanda.
"Ada 195 baliho, 385 pamflet, 4 spanduk, 911 bendera, 86 banner. Paling banyak di jalan Juanda Depok," ujar Sulastio.
Sulastio mengatakan di Kecamatan Tapos telah dilakukan penertiban APK sebanyak 13.998, di Kecamatan Cipayung 1.094, di Kecamatan Sawangan 9.587, Kecamatan Sukmajaya 6.122.
"Total di empat kecamatan sebanyak 30.801 APK," kata Sulastio.
Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok beserta Pengawas Pemilu se-Kota Depok dalam pengawasan kampanye telah menerima beberapa laporan, aduan, serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu Kota Depok dalam pengawasan kampanye ini telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas," ungkapnya.
Selain itu, Sulastio mengatakan Bawaslu Kota Depok melalui Panwascam Pancoran Mas telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan terkait penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas LHK Kota Depok.
Artikel Terkait
Renja Kecamatan Cinere Depok Tetapkan Empat Program, Ini yang Digarap
Sambangi PWI Depok, Nofel Saleh Hilabi Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Wisata Alam Pasir Kirisik, Surganya Spot Foto Instagramable di Tasikmalaya
Suasananya Emang Syahdu Banget Gais! Glamping Riverside Taman Kopi Guntang Gak Pernah Bosen
Guci Forest, Destinasi Wisata Kekinian di Tegal, Bisa Berendam Air Hangat Hingga Menginap di Villa Penginapan Loh
Tempat Nongkrong yang Satu Ini Berada di Kawasan Gunung Puntang, Suasana Adem Banget di Pinggir Sungai Bikin Betah