Senin, 22 Desember 2025

PKL di Jembatan Grogol Tol Cijago Depok Diperingatkan

- Selasa, 20 Februari 2024 | 10:40 WIB
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jembatan Tol Cijago Grogol diperingatkan, karena melanggar aturan. (RADAR DEPOK)
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jembatan Tol Cijago Grogol diperingatkan, karena melanggar aturan. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jembatan Tol Cijago Grogol diperingatkan.

Keladinya, PKL yang menjajakan dagangannya di Jalan Pendowo RW2, Kelurahan Grogol, Limo, Depok, dinilai mengganggu kenyamanan para pengguna jalan bahkan bisa membahayakan semua pihak. 

Salah satu pengguna jalan, Siti Miandini mengaku, sangat repot saat melintas di jembatan tol pada Sabtu dan Minggu. Mengingat, aktivitas para pedagang dan pembeli nyaris memenuhi bidang jalan dan menyulitkan para pengguna jalan.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Perdana, PB Tuma Serua Gali Potensi Pebulutangkis di Kota Depok

"Tiap Sabtu dan Minggu bisa dipastikan jembatan tol Grogol penuh dipenuhi orang  berbelanja, itu sangat mengganggu arus lalu lintas dan bisa membahayakan," ujar dia kepada Radar Depok, Senin (19/2).

Driver ojek online (Ojol), Muhammad Rusdi mengatakan, jembatan tol Grogol merupakan akses jalan yang sangat banyak dilintasi pengguna jalan. Sehingga, aktivitas jual beli di jembatan itu sangat mengganggu kelancaran pengguna jalan.

"Harusnya jangan menggelar dagangan di badan jalan karena badan jalan  merupakan hak para pengguna jalan dan bukan tempat berniaga," tegas dia.

Baca Juga: Omset Kusuka Tembus Rp147 Juta, Ternyata ini yang Dilakukan, Silakan Ikuti Konsepnya

Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Marsan mengaku, akan menelusuri siapa yang memberi restu terhadap keberadaan para PKL di jembatan tersebut.

Dia juga sudah mendapat informasi tentang keberadaan para pedagang yang menggelar dagangan di badan jalan.

“Kami akan menginstruksikan kepada mereka untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat lain," kata Marsan.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono Pesan ini Ketika Tinjau Rakapitulasi di Kecamatan Sawangan

Apapun dalihnya, aktivitas para PKL di atas jembatan tol tidak bisa dibenarkan karena selain melanggar aturan juga jelas  mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Nanti akan kami cek Sabtu atau Minggu, dan kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Ini agar para pedagang itu pindah ketempat lain yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu arus lalin," ujarnya.

Terkait rencana pelaksanaan penertiban, Marsan mengatakan akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X