Senin, 22 Desember 2025

DPRD Dorong PKL-UMKM Depok Miliki Sertifikat Halal, Dideadline Sampai 27 Oktober 2024

- Selasa, 20 Februari 2024 | 08:45 WIB
DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (29/9/23). (RADAR DEPOK)
DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (29/9/23). (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tak lama lagi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal.

Aturan itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Guna seluruh PKL dan UMKM di Depok bersertifikasi halal, DPRD Depok kini tengah mendorong kebijakan tersebut sebelum 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Rumah Sakit Se-Depok Belum Terima Aduan Caleg Depresi

Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mengatakan, akan menyampaikan kepada Walikota Depok untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali).

Perwali digunakan guna menjalankan Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Berdasarkan informasi yang didapat Undang-undangnya sudah ada dan batas waktu untuk pelaksanaan sertifikasi dan masa untuk saksi dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Lima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit, Semuanya Dijamin BPJS Kesehatan

Bagi pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran.

Menggapai hal itu sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengajak seluruh penyedia makanan di Kota Depok untuk memperhatikan keamanan pangan dan sertifikat halal pada produk yang dipasarkan.

Pasalnya, makanan yang aman dan sehat dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat. “Penyedia makanan harus menjamin nilai kesehatan produknya. Karena pangan yang sehat itu yang dapat menjamin masyarakat dapat terbebas dari berbagai penyakit,” tuturnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Wajibkan Gedung Pemerintah Ramah Disabilitas dan Lansia

Saat ini Kota Depok dikenal sebagai kota pangan yang sehat. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berusaha memberikan rasa nyaman bagi penduduknya dalam mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.

Selain itu, pangan yang sehat, imbuhnya dapat memberikan dampak yang baik dalam upaya pencegahan stunting. Selain itu menjadi salah satu penyumbang Angka Harapan Hidup (AHH) di Kota Depok yang saat ini mencapai 74 tahun.

“Termasuk angka kemiskinan, sehingga makanan yang dikonsumsi harus terjamin keamanan dan tentu mengandung bahan baku yang halal,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X