Selain itu, Muhammad Ferry Insan meminta, barang sitaan yang menjadi barang bukti di tangan JPU, untuk bisa cepat dikembalikan kepada korban yang bernama Epta Inggie Artha.
“Kami juga akan mengambil upaya hukum, seperti banding atau kasasi setelah berdiskusi dengan JPU,” tutur Muhammad Ferry Insan. ***
Artikel Terkait
Masjid Jami Daruttaqwa Limo Diresmikan, Walikota Depok Janjikan Beri Bantuan
Kepakan Sayap Yayasan Al Kamilah Kelurahan Serua, Depok: Buka Cabang di Sukabumi, Tampung Siswa Yatim dan Duafa hingga 80 Orang
Haul Kampung Gerogol Depok : Perkuat Persatuan Pasca Pemilu
Pemandangannya Benar - Benar Seperti di Lukisan, Agrowisata Kaligua Memang Bikin Betah!
Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Karyawan : Ini Kronologis Jelasnya dan Korbannya
Mengintip Gelaran UMKM di Kelurahan Jatijajar Depok : Jajakan Peyek Talas Sampai Kukis, Bebas Bahan Pengawet
Terduga Pasien TB di Cisalak Pasar Depok Capai Ratusan, 34 Positif
Serunya Berkunjung ke Wisata Edukasi Fish Garden, Si Kecil Bisa Belajar dan Mengenal Tentang Jenis - Jenis Ikan Air Tawar
Patut Dicontoh! Warga New Anggrek 2 GDC Depok Pilah Sampah Bareng DLHK
Dapat Dukungan Sekda Depok, RW6 Ratujaya Sukses Gelar Turnamen Sepakbola U12