Senin, 22 Desember 2025

Dua Bulan Tunjangan Kesra untuk 7.350 ASN Depok Mandek : Nggak Cukup Kalau Andelin Gaji, BKD Jawab Begini

- Selasa, 5 Maret 2024 | 08:10 WIB
ILUSTRASI : Suasana para ASN di lingkungan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA MAULANA/RADARDEPOK)
ILUSTRASI : Suasana para ASN di lingkungan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA MAULANA/RADARDEPOK)

Wahid Suryono mengatakan, yang akan mendapatkan tunjangan kesra adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk honorer dan pegawai lainya di luar itu tidak akan mendapatkan tunjangan kesra, total untuk PNS dan PPPK di Kota Depok sebanyak 7.108 pegawai,” kata dia.

Baca Juga: Percasi Depok Targetkan Juara di Kejurda 2024, Ini Jagoan yang Akan Diturunkan

Saat ini, kata Wahid Suryono, prosesnya masih dalam tahapan pengajuan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP 2024 kepada ASN di lingkup Pemkot Depok.

“Prosesnya, kami masih dalam tahap mendapat persetujuan dari Kemendagri RI,” ungkap dia.

Wahid Suryono mengaku, BKD Kota Depok telah melakukan pengajuan TPP 2024 sejak November 2023. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari Kemndagri RI terkait persetujuan tersebut.

“Sudah di ajuin dari November 2023, kalau kami prinsipnya ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” tutur dia.

Baca Juga: Tempat Wisata yang Sering Dikunjungi Macan! Eksplorasi Keunikan Air Terjun Tersembunyi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak ini

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok pada 2023, ASN atau abdi negara yang melayani masyarakat di Kota Depok telah mencapai 7.350 pegawai.

Pada ASN di lingkup Pemkot Depok, untuk perempuan sudah mencapai 4.817 pegawai. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan dengan ASN laki-laki yang totalnya hanya 2.533 pegawai.

Artinya, ada 7.350 ASN di lingkup Pemkot Depok saat ini belum menerima tunjangan kesra selama 2024. (***)

Grafis :

Tunjangan Kesra 2024 Belum Dibayarkan

Diperuntukan :

  • ASN
  • PPPK

Tempat : Kota Depok

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kesra Guru Berkurang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X