RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungannya yang berhak menerima zakat. Hal itu lantaran mereka tidak memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengungkapkan, gaji pokok ASN di wilayahnya tidak sampai Rp8 juta per bulan. Namun, apabila ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jumlahnya melebihi angka tersebut.
"Untuk gajinya tidak sampai Rp8 juta, jika ditambah dengan TPP tidak ada yang penghasilannya di bawah Rp7 juta," sebut Wahid Suryono kepada Radar Depok, Senin (29/1).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Berikan Semangat dan Bantuan Korban Kebakaran di Pondok Cina
Secara penghasilan, Wahid Suryono menegaskan, tidak ada satu pun ASN di Pemkot Depok yang berhak menerima zakat. Karena, mereka tidak termasuk dalam kategori MBR.
"ASN yang menerima zakat di Depok tidak ada," ujar Wahid Suryono.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menuturkan, terdapat sekitar 400.000 dari 4.200.000 ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masuk dalam kategori MBR.
Baca Juga: Kombes Arya Perdana Jabat Kapolres Depok, Dulu Sempat Duduk Sebagai Wakapolres
“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Suhajar Diantoro.
Suhajar Diantoro menyebut, para pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, yakni antara Rp7-8 juta berhak menerima zakat.
“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tutur Suhajar Diantoro.
Baca Juga: Dua Tahun Angka Kemiskinan Depok Turun, Kini Terendah Keempat Se-Indonesia
Selanjutnya, Suhajar Diantoro menjelaskan, 10 persen ASN di Indonesia masih masuk dalam kategori miskin.
Sebanyak 400 ribu dari 4,2 juta ASN tersebut masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk diketahui, ASN maupun PPPK yang masuk dalam kategori MBR itu didasari sejumlah indikator yang memenuhi.
Artikel Terkait
Polemik Inkonsisten Jokowi di Pemilu 2024, Begini Kata KPU hingga Tim Pemenangan Capres-Cawapres
Abdul Harris Bobihoe Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Ini Alasannya
Virus Polio Tipe 2 Sudah Berkeliaran, Kemkes Optimis Sub PIN Pertama Sukses
Puncak DBD Diprediksi Februari, Dinkes Depok Catat 55 Kasus Diawal Tahun
Calon Haji Depok Segera Lunasi Bipih! Tenggat Waktu Pelunasan 15 Hari Lagi
KPU Depok Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Beres 9 Februari, Ini Data dan Fakta Lengkapnya
Presiden Boleh Memihak, Army Mulyanto : Joko Widodo Tidak Konsisten