Minggu, 21 Desember 2025

Zakat Fitrah di Kota Depok Ditetapkan, Ini Besarannya

- Jumat, 8 Maret 2024 | 09:40 WIB
ILUSTRASI Zakat Fitrah (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Zakat Fitrah (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah telah menghitung hari, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan zakat fitrah sebesar 2,5 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45 ribu.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.

Baca Juga: Ayo Vote Polling Pilkada Depok di Radar Depok, Ini Linknya

Dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

“Untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45 ribu,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, Kamis (7/3/2024).

Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yang nantinya akan dikelola Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas.

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," jelas Endang.

Baca Juga: Paling Banyak di Depok, BPN Targetkan PTSL Cipayung Sebanyak 950 Bidang Tanah

Kata Endang, adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X