RADARDEPOK.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok. Posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
"Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," tutur Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono.
Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599. Serta melalui email [email protected].
Baca Juga: Jangan Ragu! Wakil Walikota Pastikan Takjil di Depok Aman Dikonsumsi
Sidik menambahkan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Makanan di Depok Aman Konsumsi, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono Usai Kunjungan ke Pasar Depok Jaya
"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkapnya.
“Tentu karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," kata dia.***
Artikel Terkait
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya