Senin, 22 Desember 2025

THR Ditahan Perusahaan? Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR 2024, Berikut Lokasinya

- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:45 WIB
Bagi penerima THR Pensiunan berbahagialah karena sebentar lagi akan cair
Bagi penerima THR Pensiunan berbahagialah karena sebentar lagi akan cair

RADARDEPOK.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok. Posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

"Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," tutur Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono.

Selain dapat hadir langsung, pengaduan terkait THR dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0858 7520 3599. Serta melalui email [email protected].

Baca Juga: Jangan Ragu! Wakil Walikota Pastikan Takjil di Depok Aman Dikonsumsi

Sidik menambahkan, pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Informasi layanan Posko THR yang dibuka oleh Disnaker Kota Depok.
Informasi layanan Posko THR yang dibuka oleh Disnaker Kota Depok. (Disnaker Depok)

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: Makanan di Depok Aman Konsumsi, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono Usai Kunjungan ke Pasar Depok Jaya

"Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional," ungkapnya.

“Tentu karyawan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," kata dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X