Senin, 22 Desember 2025

Pledoi Altaf Si Pembunuh Mahasiswa UI Depok Ditolak, JPU Berikan Tasbih hingga Kutip Ayat Alquran

- Kamis, 28 Maret 2024 | 07:45 WIB
Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI saat digiring ke mobil tahanan, usai persidangan di Pengadilan Pegeri Depok. (ISTIMEWA)
Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI saat digiring ke mobil tahanan, usai persidangan di Pengadilan Pegeri Depok. (ISTIMEWA)

Baca Juga: Dihadapan Komisi X DPR, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Berhasil Tuntaskan 142 Kasus Perundungan

Sebagaimana fakta persidangan, korban saat Dirampasnya nyawa oleh terdakwa masih dalam proses menuntut ilmu, tentu lanjut Alfa, perbuatan terdakwa merampas nyawa sesorang yang sedang berjuang merantau menuntut ilmu adalah perbuatan yang kejam.

"Bahwa pada akhir tanggapan Pledoi Ini kami menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami terdahulu, yakni hukuman mati," kata Alfa Dera.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X