RADARDEPOK.COM-Ahmad Addril Hidayah (21) bakal menjalankan babak baru, atas aksinya jahatnya yang ketahuan meretas sistem tiket kereta PT KAI. Proses lanjutan ke meja hijau setelah Kejari Kota Depok menyatakan kelengkap berkas secara formil maupun materil.
Kasi Intel Kejari Depok, Ubaidillah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana tertera dalam surat nomor: B-1087/M.2.20/Eku.1/04/2024.
Baca Juga: Pasar Ramadan BRI BO Cimanggis : Dagang Mudah, Belanja Murah
"Ya benar, jaksa dalam hasil penelitiannya menyatakan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Adril Hidayah telah lengkap secara formil maupun materil," ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/4).
Menurut dia, Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) disangka melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP.
“Atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP,” ungkap dia.
Lanjut dia, Ubaidillah menginformasikan pada Selasa (30/4), Kejari Depok akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Alfa Dera guna proses penanganan perkara selanjutnya.
“Setelah penyerahan tersangka, jaksa akan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Depok,” ujar dia.
Sebelumnya, Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip KRL dengan kerugian mencapai Rp 12 juta.
“Kejari Depok, telah menunjuk dua jaksa yang berkompeten dalam penuntutan tindak pidana kejahatan siber, yaitu jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina, sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024,” kata dia.
Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris Bersaing jadi Calon di Pilkada 2024
Ubaidillah mengatakan, penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi dalam tindak pidana cyber tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini.
“Mengingat perbuatan tersangka yang merupakan kejahatan cyber, dengan keahliannya dalam membobol sistem elektronik dan mengubah jumlah tagihan top up kartu, menjadi satu rupiah dalam setiap transaksi top up yang dilakukan,” tutur dia.***
Artikel Terkait
KNPI Kota Depok Soroti Serangan Hacker Terhadap Situs KPU, Army Mulyanto : Awas kepercayaan Publik Hilang
Polemik Peretasan Data DPT KPU RI oleh Hacker Jimbo, CISSReC Pastikan Jimbo Retas DPT Asli
82. 987 Ribu Warga Depok Liburan Nataru Pakai Cummuter Line, Begini Penjelasan Data dari KAI
CISSReC Temukan Data PT KAI Diretas, Minta Tebusan Rp7,9 Miliar, Ternyata Akun ini Peretasnya
Sistem Tiket PT KAI Dibobol Pemuda Asal Depok : Belajar dari Youtube, Ini Motifnya