Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Depok : Hacker Tiket KAI Segera Disidang, Begini Selengkapnya

- Senin, 29 April 2024 | 09:25 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pembobolan sistem tiket PT KAI, di Polres Metro Depok, Senin (4/3) (ISTIMEWA)
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pembobolan sistem tiket PT KAI, di Polres Metro Depok, Senin (4/3) (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Ahmad Addril Hidayah (21) bakal menjalankan babak baru, atas aksinya jahatnya yang ketahuan meretas sistem tiket kereta PT KAI. Proses lanjutan ke meja hijau setelah Kejari Kota Depok menyatakan kelengkap berkas secara formil maupun materil.

Kasi Intel Kejari Depok, Ubaidillah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana tertera dalam surat nomor: B-1087/M.2.20/Eku.1/04/2024.

Baca Juga: Pasar Ramadan BRI BO Cimanggis : Dagang Mudah, Belanja Murah

"Ya benar, jaksa dalam hasil penelitiannya menyatakan, bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Adril Hidayah telah lengkap secara formil maupun materil," ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (28/4).

Menurut dia, Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) disangka melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP.

“Atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP,” ungkap dia.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Nobar Semifinal Piala Asia U23 Bareng Walikota dan Wakil Walikota Depok di DOS Margonda

Lanjut dia, Ubaidillah menginformasikan pada Selasa (30/4), Kejari Depok akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Alfa Dera guna proses penanganan perkara selanjutnya.

“Setelah penyerahan tersangka, jaksa akan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Depok,” ujar dia.

Sebelumnya, Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip KRL dengan kerugian mencapai Rp 12 juta.

“Kejari Depok, telah menunjuk dua jaksa yang berkompeten dalam penuntutan tindak pidana kejahatan siber, yaitu jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina, sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024,” kata dia.

Baca Juga: Imam Budi Hartono dan Mohammad Idris Bersaing jadi Calon di Pilkada 2024

Ubaidillah mengatakan, penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi dalam tindak pidana cyber tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini.

“Mengingat perbuatan tersangka yang merupakan kejahatan cyber, dengan keahliannya dalam membobol sistem elektronik dan mengubah jumlah tagihan top up kartu, menjadi satu rupiah dalam setiap transaksi top up yang dilakukan,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arnet Kelmanutu

Sumber: KAI, tiket, Hacker, Depok, Kejari Depok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X