Aksi tersebut padahal jelas- jelas dilarang. Ini sesuai dengan Perda No5 2014 tentang Pengolahan Sampah. Dalam perda tersebut dijelaskan pada Pasal 47 yang isinya setiap orang dilarang : a. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan. b. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. c.Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan. d.Membuang sampah spesifik.e. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
f.Melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan terakhir Menggunakan lahan untuk di manfaatkan sebagai TPA tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan terakhir Memasukan sampah ke dalam wilayah kota.
"Atas kejadian itu semua yang terlibat akan dikenakan sanksi pasal 59 ayat 2," tegas Abdul Rahman, kepada Radar Depok, Selasa (30/4).
Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok, Ardan Kurniawan mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti mobil truk di bawa ke Kelurahan Kalibaru.
"Dari surat kuitansi yang kami terima sampah tersebut seberat 7 ton dari perusahaan di Citeureup," kata Ardan Kurniawan.
Ke depan, kata dia, akan digalakan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar, lebih masif lagi.
Tapi, dalam pelaksanaannya butuh kerja sama dengan semua stake holder. Apabila ada informasi tentang pembuang sampah liar bisa disampaikan melalui media yang telah disediakan.
"Dalam waktu dekat kami akan razia pembuangan sampah liar. Pengaduan bisa di Sigap Depok atau kontak DLHK," tegas Ardan Kurniawan.
Atas kepedulian warga lingkungan melaporkan dan menahan pelaku pembuang sampah liar. DLHK mengucapkan terimakasih.
"Saya meminta masyarakat agar lebih peduli lagi terhadap lingkungan sendiri. Karena TPS liar timbul akibat kita tidak peduli terhadap lingkungan. Sehingga pelaku semakin nyaman untuk buang sampah secara liar. ***
Jurnalis : Agnesya Wianda
Artikel Terkait
Gerry Wahyu Riyanto Sapa Warga Kalibaru Depok, Terima Keluhan Soal Zonasi Sekolah
Simak Pernyataan Warga Kalibaru Depok yang Apresiasi Sosok Caleg Gerindra Depok Gerry Wahyu Riyanto
Menilik Aktifitas di SDN Kalibaru 1 Depok : Lestarikan Budaya Sunda, Punya Segudang Prestasi
Mengintip Program Unggulan SDN Kalibaru 1 : Jadi Role Model Sekolah Lain, Wajib Pakai Baju Adat Tiap Kamis
Kelurahan Kalibaru Depok Tekan Stunting Bareng BKKBN, Begini Caranya