Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Kalibaru Depok Ultimatum Pembuang Sampah Ilegal, Pelakunya Berasal dari Perusahaan asal Bogor

- Kamis, 2 Mei 2024 | 10:00 WIB

Aksi tersebut padahal jelas- jelas dilarang. Ini sesuai dengan Perda No5 2014 tentang Pengolahan Sampah. Dalam perda tersebut dijelaskan pada Pasal 47 yang isinya setiap orang dilarang : a. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah di tentukan. b. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun. c.Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan. d.Membuang sampah spesifik.e. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

f.Melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping), dan terakhir Menggunakan lahan untuk di manfaatkan sebagai TPA tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan terakhir Memasukan sampah ke dalam wilayah kota.

"Atas kejadian itu semua yang terlibat akan dikenakan sanksi pasal 59 ayat 2," tegas Abdul Rahman, kepada Radar Depok, Selasa (30/4).

Baca Juga: Mantap Bertarung di Pilkada 2024, Ade Wardhana Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bogor ke PKB

Sementara, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Depok, Ardan Kurniawan mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti mobil truk di bawa ke Kelurahan Kalibaru.

"Dari surat kuitansi yang kami terima sampah tersebut seberat 7 ton dari perusahaan di Citeureup," kata Ardan Kurniawan.

Ke depan, kata dia, akan digalakan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar, lebih masif lagi.

Baca Juga: Ingin Masyarakat Kota Depok Bahagia, Abdul Khoir Siap Dampingi Siapapun : Sudah Didatangi Salah Satu Calon Walikota

Tapi, dalam pelaksanaannya butuh kerja sama dengan semua stake holder. Apabila ada informasi tentang pembuang sampah liar bisa disampaikan melalui media yang telah disediakan.

"Dalam waktu dekat kami akan razia pembuangan sampah liar. Pengaduan bisa di Sigap Depok atau kontak DLHK," tegas Ardan Kurniawan.

Atas kepedulian warga lingkungan melaporkan dan menahan pelaku pembuang sampah liar. DLHK mengucapkan terimakasih.

Baca Juga: Siswi SDN Sukamaju 2 Wakili Jawa Barat dalam Festival Tunas Bahasa Ibu di Jakarta, Ini Pesan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

"Saya meminta masyarakat agar lebih peduli lagi terhadap lingkungan sendiri. Karena TPS liar timbul akibat kita tidak peduli terhadap lingkungan. Sehingga pelaku semakin nyaman untuk buang sampah secara liar. ***

Jurnalis : Agnesya Wianda 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X