RADARDEPOK.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat sidang Paripurna, di Kawasan Grand Depok City, pada Selasa (30/4).
Adapun, lima perda yang disahkan tersebut terkait tentang perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha mikro serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki kima (PKL), yang merupakan hasil inisiatif dari Pemkot Depok.
Selain itu, ketenagakerjaan dan perubahan Perda Kota Depok nomor 9 tahun 2017 tentang Ketahanan Keluarga, yang merupakan Inisiatif dari DPRD Depok.
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan raperda tentang pendidikan pancasila, wawasan kebangsaan dan Kewarganegaraan. Kedua Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Depok.
Dalam kesempatan, Walikota Depok, Mohammad Idris menyetujui secara langsung kelima Raperda yang menjadi pembahasan.
“Berdasarkan laporan Pansus 5, 6 dan 7 DPRD Depok pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok, Saya menyatakan bahwa Walikota Depok menyetujui lima Raperda Kota Depok untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda,” kata dia.
Untuk itu, Pemkot Depok menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok atas kontribusinya dalam kemajuan Kota Depok dan masyarakatnya.
“Semoga perda yang telah disahkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok, dan memberikan danpak positif,” tutur dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok, Sri Utami menjelaskan, pansus 5 DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok telah menyesuaikan Raperda Kota Depok tentang pelindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha mikro serta penataandan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Depok tentang pelindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha mikro serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” kata dia.
Baca Juga: Lapas Cibinong Skrining Hepatitis B Petugas dan Warga Binaan
Dalam hal ini, Sri Utami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimipinan DPRD Kota dan para perangkat Pemkot Depok untuk membahas Raperda ini dalam pembahasan serta sekretariat DPRD Kota Depok untuk kerjasama yang baik sehingga pembahasan dapat terlaksana.
“Semoga dapat memberikan bahan bagi pengambilan keputusan DPRD Kota Depok tentang persetujuan Raperda Kota Depok tentang pelindungan UMKM dan pedagang kaki lima,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Paparkan Aspek Strategis dalam Pembahasan Revisi Perda RTRW
Raperda Penataan PKL di Depok Masuk Tahap Evaluasi Gubernur Jawa Barat
Intip Sidak Kepatuhan Implementasi KTR di Pancoranmas Depok: Wujud Penegakan Perda KTR dengan Pengawasan Rutin Berkala
Tetapkan Perda RTRW 2024-2044, Ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto Fokus Pada Ketahanan Lingkungan
Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda, Ini Rinciannya
Depok Punya Banyak Situs Bersejarah, Supian Suri Dukung Raperda Cagar Budaya