Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda, Ini Rinciannya

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan sambutan pada dalam sidang Paripurna yang di gelar di kawasan GDC, Cilodong, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan sambutan pada dalam sidang Paripurna yang di gelar di kawasan GDC, Cilodong, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok, dalam sidang Paripurna yang di gelar di kawasan GDC, Cilodong.

Imam Budi Hartono menuturkan, raperda yang disampaikan, terkait pengelolaan pemakaman, penyelenggaraan keolahragaan dan pengelolaan Cagar Budaya. Ketiga Raperda ini disusun karena adanya 2 faktor utama.

“Yaitu, karena terbitnya peraturan perundangundangan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (29/3).

Baca Juga: Gegara Terciduk Memalsukan BBM, SPBU Cimanggis Depok Tutup

Kedua, kata Imam Budi Hartono, ialah perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

“Terkait Pengelolaan Pemakaman, ketentuan sudah diatur dalam 20 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman,” kata dia.

Menurut dia, ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Depok.

Baca Juga: 33 Jemaah Gagal Naik Haji, Kemenag Depok : Tak Istithoah

“Tidak lagi relevan dan perlu diperbaharui dengan materi muatan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman di Kota Depok,”      kata dia.

Imam Budi Hartono mengatakan, terkait penyelenggaraan keolahragaan. Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan keolahragaan telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah dimaksud,” ucap dia.

Baca Juga: Dinkes Depok Rilis Suspek Flu Singapura Tambah 9 Pasien, Begini Penjelasannya

Penyesuaian pengaturan ini dalam rangka mewujudkan kesadaran, kesiapan, dan kemampuan Pemerintah Daerah Kota Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah.

“Adapun, mewujudkan sistem keolahragaan yang efektif melalui peningkatan koordinasi, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, serta peningkatan peran 22 kepemudaaan untuk koordinasi yang efektif dan efisien, mewujudkan upaya pembinaan dan pengembangan potensi keolahragaan yang lebih baik, dan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dalam setiap kegiatan keolahragaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan,” kata dia.

Menurut dia, Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, Rohani, sosial, dan budaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X