RADARDEPOK.COM - Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk menerima santunan.
Ini sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat (3/5).
Berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIII, ratusan masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan yang kini dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, satu per satu didata dan diferivikasi sebelum dilakukannya pencairan uang santunan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: IPK dan IPM Imigrasi Kota Depok Melesat Naik, Ternyata ini yang Dilakukan
"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan sebanyak 278 bidang yaitu 199 waga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri," ujar Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII.
Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.
"Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemaren sebelum lebaran sudah meminta untuk segera di cairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," tandasnya.
Baca Juga: GKI Bajem Cilodong Diresmikan Walikota Depok, Berikut Pesannya
Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.
"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujar Dendy.
Sebagai informasi, setelah menerima pencairan uang santunan setidaknya selama tenggat Waktu 7 hari warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya, untuk kemudian dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.***
Artikel Terkait
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Menjemput Takdir Berpasangan di Pilkada Depok! Dalam Waktu Dekat PKS Bertemu Golkar
Indonesia VS Irak di Piala Asia U23: Kesit Budi Handoyo Sebut Asa Olimpiade Tetap Fokus! Berikut Perkiraan Pemain dan Jadwalnya
Kasus DBD Meledak! 621 Jiwa Meninggal, Kota Ini yang Paling Banyak Digigit Nyamuk Mematikan
Koalisi Kebersamaan Deklarasi Calon Walikota Minggu Ini, Supian Suri Ingin Bangun Depok Lebih Baik
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Serius Menjemput Takdir di Pilkada Depok! Duet Maut Ini Dibawa ke DPP PKS dan Golkar
Bila Terpilih di Pilkada Depok! Ririn Farabi Arafiq Ingin Entaskan Kemacetan Sawangan hingga Ada Rawat Inap di Seluruh Puskesmas
Kader Golkar Daftar Calon Kepala Daerah ke PKB, Cak Imin: Belum Menjamin Berkoalisi di Pilkada 2024