RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok akan meluncurkan program Kota Lengkap yang merupakan upaya mempercepat dan mempermudah proses administrasi pertanahan.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, program Kota Lengkap itu akan diluncurkan pada tanggal 1 September 2024.
Baca Juga: Yuk Datang! Disdik Depok Bakal Gelar Acara Puncak Semarak Hardiknas 2024 di Alun-Alun
“Saat ini proses kelengkapan tengah dimatangkan. Tunggu saja, semua masih on process,” kata Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (3/5).
Menurut Indra Gunawan, Kota Depok masuk dalam ratusan daerah prioritas pemerintah pusat dalam peningkatan pelayanan administrasi pertanahan.
"Karena Kota Depok termasuk dalam 104 daerah yang menjadi prioritas pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dalam peningkatan pelayanan administrasi pertanahan,” beber Indra Gunawan.
Selanjutnya, kata Indra Gunawan, peluncuran Kota Lengkap diharapkan dapat membuat proses administrasi pertanahan di Kota Depok dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah maupun properti.
“Program Kota Lengkap ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi di sektor pertanahan,” kata Indra.
Bahkan, ungkap Indra Gunawan, setidaknya terdapat tiga keuntungan apabila sebuah kota menyandang status Kota Lengkap.
“Pertama menekan permasalahan tanah, kedua sebagai upaya memberantas mafia tanah dan ketiga memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa terdorong,” jelas Indra Gunawan.
Sementara itu, Kepala Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok, Yoga Munawar menerangkan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, seluruh wilayah mulai dari desa, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara spasial dan yuridis.
“Secara spasial, dari sisi pemetaan tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya. Sementara itu, secara yuridis, bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi,” papar Yoga Munawar.
Baca Juga: Tak Ada Niat Jadi Wakil Walikota Depok, Supian Suri Pegang Teguh Etika Politik ke Parpol Pengusung
Artikel Terkait
Sertifikat Elektronik Miliki Berbagai Keunggulan, Begini Kata Kepala BPN Kota Depok
BPN Kota Depok Genjot 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas, Ini Manfaatnya
Cegah Kerugian Negara! BPN Kota Depok Desak Pemkot dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset
Serius Wujudkan WBK/WBBM! BPN Depok Prioritaskan 7 Program Hingga Teken MoU Bareng KPK
Menteri ATR BPN AHY bakal Tertibkan PKL Puncak, Rudy Susmanto: Relokasi harus Humanis