Untuk itu, jelas Yoga Munawar, program tersebut dapat dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan melakukan pertukaran data dan melakukan sensus Pajak untuk PBB.
“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar.
Menariknya lagi, beber Yoga Munawar, investor bisa memanfaatkan informasi Pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.
“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuh Yoga Munawar.
Sedangkan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara membeberkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.
“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang Rambu Sukmara.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Bedah Buku Islam Wasathiyyah, Nyok Baca Buku Ini
Tujuannya, memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok.
“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN,” tandas Galang Rambu Sukmara. ***
Artikel Terkait
Sertifikat Elektronik Miliki Berbagai Keunggulan, Begini Kata Kepala BPN Kota Depok
BPN Kota Depok Genjot 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas, Ini Manfaatnya
Cegah Kerugian Negara! BPN Kota Depok Desak Pemkot dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset
Serius Wujudkan WBK/WBBM! BPN Depok Prioritaskan 7 Program Hingga Teken MoU Bareng KPK
Menteri ATR BPN AHY bakal Tertibkan PKL Puncak, Rudy Susmanto: Relokasi harus Humanis