Senin, 22 Desember 2025

Masuk 104 Daerah Prioritas Kementerian ATR/BPN! Depok Segera Disulap Jadi Kota Lengkap, Simak Manfaatnya

- Jumat, 3 Mei 2024 | 21:16 WIB
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (BPN KOTA DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (BPN KOTA DEPOK)

Untuk itu, jelas Yoga Munawar, program tersebut dapat dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan melakukan pertukaran data dan melakukan sensus Pajak untuk PBB.

“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar.

Menariknya lagi, beber Yoga Munawar, investor bisa memanfaatkan informasi Pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.

Baca Juga: Cianjur Rasa Bali dan Santorini! Tempat Wisata Ini Emang Kece Banget, Bisa Nikmati Keindahan Pantai, Spot Foto Menarik, hingga Menginap di Resot

“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuh Yoga Munawar.

Sedangkan, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara membeberkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.

“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang Rambu Sukmara.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Bedah Buku Islam Wasathiyyah, Nyok Baca Buku Ini

Tujuannya, memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok.

“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN,” tandas Galang Rambu Sukmara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X