RADARDEPOK.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak main-main mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui tujuh program prioritas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahkan, BPN Kota Depok sudah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Tahun 2023 sebagai salah satu bentuk keseriusan mereka.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, salah satu syarat WBK adalah penataan manajemen sumber daya manusia untuk memastikan pegawai memiliki budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
“Sehingga, ada nilai kepercayaan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021,” papar Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (26/4).
Menurut Indra Gunawan, keterbukaan informasi kepada publik merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi BPN Kota Depok.
“Kami berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsi kami, karena implementasi kerja hingga anggaran yang kami gunakan wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Indra Gunawan.
Pria kelahiran Lampung itu, Kota Depok salah satu dari sederet kota 'metropolis' yang diprioritaskan menuju kota lengkap. Khusus 7 Program Prioritas Kementerian ATR/BPN, BPN Kota Depok terus memberikan pemahaman kepada publik lewat segala lini.
Lebih lanjut, Indra Gunawan berharap, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang peran dan fungsi BPN Kota Depok, serta upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka penataan dan pemanfaatan ruang yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Maka sekarang saya bisa mengklaim, bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok membuka selebar-lebarnya pintu untuk masyarakat. Silahkan mengadu jika ada kendala yang dihadapi,” terang Indra Gunawan.
Untuk diketahui tujuh program Prioritas Kementerian ATR/BPN yakni Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, sampai Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor. ***
Artikel Terkait
Paling Banyak di Depok, BPN Targetkan PTSL Cipayung Sebanyak 950 Bidang Tanah
BPN Depok Ubah Jam Kerja Selama Ramadan, Catat Waktunya
Sertifikat Elektronik Miliki Berbagai Keunggulan, Begini Kata Kepala BPN Kota Depok
BPN Kota Depok Genjot 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas, Ini Manfaatnya
Cegah Kerugian Negara! BPN Kota Depok Desak Pemkot dan BUMN Percepat Sertifikasi Aset