Senin, 22 Desember 2025

PPDB Dibuka 3 Juni, Pemkot Depok Sediakan Berbagai Jalur Penerimaan, Ini Syaratnya

- Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (RADAR DEPOK)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok tahun ajaran 2024/2025 siap dimulai untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Para orang tua diminta menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, seluruh proses PPDB di Kota Depok bakal segera buka, yaitu pada 3 Juni 2024 untuk pendaftaran pada jenjang TK, SD maupun SMP.

Pendaftaran akan sudah dibuka pada 3 Juni 2024, yaitu untuk jalur zonasi untuk semua jenjang sekolah,” ucap Siti Chaerijah Aurijah kepada Radar Depok, Kamis (9/5).

Baca Juga: 58 Warga Depok Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa Kuota 27 orang : Begini Pesan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Siti Chaerijah Aurijah menejelaskan, pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 terdapat berbagai macam jalur pendaftaran, untuk TK hanya ada jalur Zonasi yang akan dibuka 3 - 4 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.

Siti Chaerijah Aurijah menuturkan, Untuk SD, terdapat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan inklusi.

PPDB jalur afirmasi akan di buka pada 5 - 6 Juni 2024 pada pukul 15.00 WIB, jalur perpindahan tugas orang tua yaitu 5 Juni, dan jalur inklusi pada 6 Juni 2024,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.

Baca Juga: Tempat Camping Anti Ribet dekat Pusat Kota Bandung! Viewnya Kece Langsung Keindahan Pegunungan dan City Light

Selain itu, kata Siti Chaerijah Aurijah, pada PPDB SMP akan di buka sebanyak enam jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, inklusi dan prestasi akademik serta prestasi non akademik, yang akan dibuka juga secara bertahap.

Zonasi 3-4 Juni, afirmasi 4-6 Juni, perpindahan tugas orang tua 5 Juni, inklusi pada 6 Juni, prestasi akademik 10 Juni dan prestasi non akademik pada 10 Juni 2024,” kata Siti Chaerijah Aurijah.

Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, Disdik Kota Depok juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) nomor: 421.1/3072/111/Disdik/2024 tentang PPDB tahun pelajaran 2024/2025.

Baca Juga: Iskandar Widjaja, Musisi Biola Kelas Dunia Dibuat Kagum dengan Bakat Warga Binaan Lapas Cibinong

Pada juknis tersebut bersikikan berbagai persyaratan dan aturan dalam pendaftar PPDB tahun pelajaran 2024/2025,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.

Siti Chaerijah Aurijah merinci, untuk PPDB TK akan dilakukan secara daring. Dimana calon peserta didik baru TK harus melampirkan berbagai persyaratan, seperti fotocopy akte kelahiran dan fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X