“Fotocopy KTP orangtua wali, fotocopy dan asli KK yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023 dan menyerahkan surat pertanggung jawaban mutlak orang tua atau wali bermaterai 10.000,” kata Siti Chaerijah Aurijah.
Selain itu, ujar Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, presentase jalur pendaftaran jalur zonasi sebanyak 70 persen, afirmasi 25 persen, siswa tidak mampu 23 persen, inklusi 2 persen dan jalur 2 persen serta jalur perpindahan wali 5 persen.
“Dan semuanya akan dilakukan secara daring, serta persyaratanya sama dengan SD, hanya saja peserta harus berumur 7 tahun atau berusia 6 tahun pada 1 Juli 2024 dengan syarat ada STTB TK/RA atau KB,” ungkap Siti Chaerijah Aurijah.
Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, untuk SMP jalur zonasi 55 persen, jalur afrmasi 30 persen, jalu perpindahan orang tua 5 persen dan apabila ada sisa kuota akan dibuka pada jalur prestasi.
Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
“Persyaratanya telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SLB dan program paket A, bersuia maksinmal 15 tahun, pada 1 Juli 2024, memiliki KK dan akte kelahiran atau KIA untuk di lampirkan,” ujar Siti Chaerijah Aurijah. ***
Artikel Terkait
Tempat Camping dan Glamping Anti Ribet yang Murah di Bogor! Viewnya Dijamin Cakep dan Udaranya Sejuk Abis
Pasangan Imam-Ririn: PKS dan Golkar Buka Pintu Koalisi bagi Partai di Pilkada Depok
58 Warga Depok Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa Kuota 27 orang : Begini Pesan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
Demokrat Teken MoU Koalisi dengan Golkar dan PAN Kabupaten Bogor, Bagaimana Nasib Gerindra? Ini Jawaban Dechan
PSI Depok Sarankan Supian Suri Datang ke DPP, Dedengkot Golkar Hadiri Deklarasi Koalisi Sama Sama
Makin Edan! Setelah PKB, NasDem, PPP dan PDIP Akew Resmi Daftar Calon Bupati Bogor ke Demokrat
Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!