Senin, 22 Desember 2025

BNN Depok Perkuat Mitigasi Ancaman Narkotika, Begini Caranya

- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:00 WIB
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba. (BNN KOTA DEPOK)
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba. (BNN KOTA DEPOK)

Lebih lanjut, Sylvia Desti Rosalina menyampaikan, pihaknya memiliki asas dominus litis. Dimana sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, bisa menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, pada tahap penuntutan.

Tentu setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan rehabilitasi jalur hukum, diantaranya tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti hanya untuk penggunaan 1 hari,” ungkap Sylvia Desti Rosalina.

Baca Juga: Tempat Wisata Baru di Tangerang Ini Cocok Banget Buat si Kecil! Bisa Interaksi dengan Berbagai Satwa dan Banyak Aktivtas Seru

Senada dengan Kajari, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penerapan restorative justice (RJ) terhadap pengguna narkotika adalah kewajiban.

"Kami juga diminta untuk membuat target, berapa RJ yang dilakukan selama setahun. Hal ini bertujuan tidak lain ingin memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang masuk dalam kategori pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika" tutur Kombes Arya Perdana.

Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya akan selalu bekerja sama dengan BNN melalui asesmen terpadu.

Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Sehingga dipastikan bahwa tersangka ini betul-betul mendapatkan penyelesaian yang adil dan mendapat haknya untuk di rehabilitasi,” ungkap Kombes Arya Perdana.

Di tempat yang sama, Sekretaris Asesmen Terpadu BNN RI, Esti Karunia Wulandari menjelaskan, terkait Petunjuk Teknis mengenai Asesmen Terpadu yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan tahun 2023.

"Bahwa juknis ini merupakan penjembatan antara regulasi-regulasi yang ada (Perpol, Perja, dan lain-lain) agar regulasi tersebut dapat berjalan selaras, terpadu dan komprehensif," ujar Esti Karunia Wulandari.

Baca Juga: Konferensi UIII : ICMWEB 2024 Bahas Keuangan Berkelanjutan

Sebagai informasi, peserta kegiatan berjumlah 30 orang, yang berasal dari Penyidik Polres, kanit Reskrim dan Penyidik dari 6 Polsek di Kota Depok, Wakil Pengadilan Negeri Kota Depok, Kasi Pidana Umum Kejari Depok dan staf, Balai Pemasyarakatan Bogor, Bagian Hukum Pemkot Depok serta LBH PERADI Kota Depok. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X