Lebih lanjut, Sylvia Desti Rosalina menyampaikan, pihaknya memiliki asas dominus litis. Dimana sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, bisa menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, pada tahap penuntutan.
“Tentu setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan rehabilitasi jalur hukum, diantaranya tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti hanya untuk penggunaan 1 hari,” ungkap Sylvia Desti Rosalina.
Senada dengan Kajari, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penerapan restorative justice (RJ) terhadap pengguna narkotika adalah kewajiban.
"Kami juga diminta untuk membuat target, berapa RJ yang dilakukan selama setahun. Hal ini bertujuan tidak lain ingin memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang masuk dalam kategori pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika" tutur Kombes Arya Perdana.
Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya akan selalu bekerja sama dengan BNN melalui asesmen terpadu.
Baca Juga: Depok Juara 1 iBangga di Jawa Barat, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
“Sehingga dipastikan bahwa tersangka ini betul-betul mendapatkan penyelesaian yang adil dan mendapat haknya untuk di rehabilitasi,” ungkap Kombes Arya Perdana.
Di tempat yang sama, Sekretaris Asesmen Terpadu BNN RI, Esti Karunia Wulandari menjelaskan, terkait Petunjuk Teknis mengenai Asesmen Terpadu yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Bidang Pemberantasan tahun 2023.
"Bahwa juknis ini merupakan penjembatan antara regulasi-regulasi yang ada (Perpol, Perja, dan lain-lain) agar regulasi tersebut dapat berjalan selaras, terpadu dan komprehensif," ujar Esti Karunia Wulandari.
Baca Juga: Konferensi UIII : ICMWEB 2024 Bahas Keuangan Berkelanjutan
Sebagai informasi, peserta kegiatan berjumlah 30 orang, yang berasal dari Penyidik Polres, kanit Reskrim dan Penyidik dari 6 Polsek di Kota Depok, Wakil Pengadilan Negeri Kota Depok, Kasi Pidana Umum Kejari Depok dan staf, Balai Pemasyarakatan Bogor, Bagian Hukum Pemkot Depok serta LBH PERADI Kota Depok. ***
Artikel Terkait
Tempat Camping dan Glamping Anti Ribet yang Murah di Bogor! Viewnya Dijamin Cakep dan Udaranya Sejuk Abis
Pasangan Imam-Ririn: PKS dan Golkar Buka Pintu Koalisi bagi Partai di Pilkada Depok
58 Warga Depok Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa Kuota 27 orang : Begini Pesan Wakil Walikota Imam Budi Hartono
Demokrat Teken MoU Koalisi dengan Golkar dan PAN Kabupaten Bogor, Bagaimana Nasib Gerindra? Ini Jawaban Dechan
PSI Depok Sarankan Supian Suri Datang ke DPP, Dedengkot Golkar Hadiri Deklarasi Koalisi Sama Sama
Makin Edan! Setelah PKB, NasDem, PPP dan PDIP Akew Resmi Daftar Calon Bupati Bogor ke Demokrat
Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!