Minggu, 21 Desember 2025

BNN Depok Perkuat Mitigasi Ancaman Narkotika, Begini Caranya

- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:00 WIB
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba. (BNN KOTA DEPOK)
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba. (BNN KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COMBadan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya dalam memerangi keberadaan narkoba di Kota Depok, salah satunya dengan memperkuat mitigasi ancaman narkoba dengan menggandeng stakholder.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok Nobar di Rangkapan Jaya : Ayo Jaga Keamanan hingga Ketertiban!

Kepala BNN Kota Depok, Kombes Tohir Hendarsyah menjelaskan, berdasarkan data terkini prevalensi penyalahguna narkotika, dengan hasil survey BNN RI tercatat 3,33 juta (sekitar 1,7 persen) penduduk Indonesia telah menyalahgunakan narkotika.

Kondisi ini diperparah dengan adanya fakta over capacity Lapas maupun Rutan, dimana tercatat per April 2023, jumlah narapidana dan tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika mencapai 44.911 orang,” ujar Kombes Tohir Hendarsyah kepada Radar Depok, Kamis (9/5).

Baca Juga: 58 Warga Depok Ikut Pelatihan Bahasa Jepang, Sisa Kuota 27 orang : Begini Pesan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Menurut Kombes Tohir Hendarsyah, sejak 2014, telah dikeluarkan sebuah regulasi berupa Peraturan Bersama, yang ditandatangani oleh 7 Kementerian/Lembaga. Di dalam regulasi tersebut, mengatur mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

"Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal dalam penyelesaian permasalahan narkotika,” kata Kombes Tohir Hendarsyah.

Sehingga, terang Kombes Tohir Hendarsyah, kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi dalam penanganannya sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana.

Baca Juga: Tempat Camping dan Glamping Anti Ribet yang Murah di Bogor! Viewnya Dijamin Cakep dan Udaranya Sejuk Abis

Dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika" tutur Kombes Tohir Hendarsyah.

Selain itu, kata Kombes Tohir Hendarsyah, tujuan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan asesmen terpadu dalam rangka program kota tanggap ancaman narkoba adalah membahas seputar permasalahan pelaksanaan asesmen terpadu di Kota Depok.

"Implementasi asesmen terpadu masih kurang, terlihat dari capaian pada tahun 2023 yang hanya 1 orang. Mereka masih layak mendapat kesempatan kembali produktif seperti sedia kala. Mari kita samakan persepsi agar program TAT di Kota Depok agar dapat berjalan lebih optimal," ujar Kombes Tohir Hendarsyah.

Baca Juga: Ada Tempat Wisata Bandung dengan Berbagai Wahana Seru yang Cocok untuk Liburan Keluarga! Dijamin Bakalan Suka Deh

Sementara itu, Kajari Depok, Sylvia Desti Rosalina, memaparkan mengenai Restorative Justice khususnya bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

"Asesmen terpadu merupakan upaya penting dalam menyelamatkan seorang tersangka atau terdakwa yang memang terbukti sebagai pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika" ujar Sylvia Desti Rosalina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X