RADARDEPOK.COM–Kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5) lalu, membawa luka mendalam bagi masyarakat Indonesia, terutama Kota Depok.
Sehingga, dengan adanya kejadian ini, menjadi pelajaran dari seluruh masyarakat, sekolah dan juga aparatur pemerintah yang harus mengeevaluasi dan memperketat pelaksanaan kegiatan study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Seperti yang dilakukan Kemenang Kota Depok yang langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-146/KK.10.22/1/HM.00/05/2024 tentang izin pelaksanaan kegiatan study tour sebagai tindakan antisipatif dan prepentif.
Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Mei 2024 untuk seluruh Ketua/Kepala Lembaga Raudhatul Athfal (RA)/Madrasah, Pondok Pesantren dan seluruh Organisasi Mitra (Ormit) di lingkungan Kantor Kemenag Depok.
Kepala Kantor Kemenag Depok, Enjat Mujiat mengatakan, Kemenag Kota Depok tidak ingin sekolah yang berada di bawah naunganya juga mengalami hal yang serupa, sampai memakan korban jiwa.
“Dengan adanya surat edaran ini, kami bukan melarang kegiatan study tour. Namun hanya memperketat aturan dalam pelaksanaan, agar nantinya Kemenag bisa memantau kesiapan para sekolah dalam pelaksanaanya,” ujar dia kepada Harian Rar Depok, Selasa (14/5).
Enjat Mujiat mengatakan, jangan sampai kepala sekolah yang berada di Kemenag Depok, menjadi bulan-bulanan masyarakat dengan adanya kegiatan yang serupa dan mengakibatkan duka atau korban jiwa.
“Kami hanya ingin pihak sekolah agar bisa melaporkan seluruh kegiatanya secara detail, sehingga bisa kami setujui,” tutur dia.
Saat ini, kata Enjat Mujiat, jumlah sekolah yang berada di bawah naungan Kemenang Depok berjumlah Ratusan, dengan rincian Raudhatul Athfal (RA) berjumlah 200 sekolah, Madrasah Ibtidaiyah (MI) berjumlah 134 sekolah, Madrasah Tsanawiyah berjumlah 76 sekolah.
“Dan Madrasah Aliyah berjumlah 32 sekolah di Kota Depok, dengan total 442 sekolah. Semuanya sering mengadakan study tour,” ungkap dia.
Baca Juga: Unik! Ada Masjid Perahu di Sukabumi di Dominasi Warna Ungu Lengkap dengan Waterpark
Enjat Mujiat mengatakan, dalam SE tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat (1), dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama, bagi Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Depok yang akan melaksanakan kegiatan study tour keluar kota agar mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan dimaksud yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Depok.
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Kuota Haji Depok Tambah 64 Jamaah, Kemenag Kota Depok Pastikan Pelunasan Biaya Tahap 2 Berakhir Hari Ini
33 Jemaah Gagal Naik Haji, Kemenag Depok : Tak Istithoah
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah Akan Digelar Kemenag, 9 April 2024 di 120 Lokasi seluruh Indonesia
Segera Daftar, Kemenag Bakal Buka PPDB Angkatan Pertama MIN 1 Depok
Wapres Ingatkan Antisipasi Cuaca Panas saat Ibadah Haji, Kemenag Tetapkan Daerah Hotel Jemaah
Kemenag Depok Dorong Pemkot Sediakan Lahan dan Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu