RADARDEPOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengadakan Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H untuk menentukan Lebaran 2024 Hijriah pada tanggal 9 April 2024.
Mengutip dari laman Kemenag, Sidang Isbat ini akan dilaksanakan di Auditorium HM. Rasjidi, yang terletak di Kantor Kementerian Agama RI, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Menurut Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sidang isbat merupakan langkah resmi yang disahkan oleh undang-undang.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Baca Juga: Kue Kacang Kurma Ide isian Kue Lebaran Tanpa Mixer, Tanpa Oven, dan Mudah Dibuat
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian mengenai rukyat hilal untuk menentukan awal bulan dalam tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.
Lebih lanjut sidang isbat ini akan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, serta dilaksanakan secara tertutup.
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/4/2024).
Baca Juga: Pemkot Bolehkan Pemudik Bawa Keluarganya Saat Kembali Ke Depok. Tetapi?
Sidang isbat akan dimulai dengan Seminar Penjelasan Mengenai Posisi Hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan informasi data hisab, ijtima yang terjadi pada tanggal 29 Ramadan 1445 H hari Selasa / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit) dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” imbuhnya.
Pemantauan hilal atau rukyatulhilal akan dilakukan di berbagai provinsi dan menurunkan tim ke 120 lokasi seluruh Indonesia
Artikel Terkait
Pemkot Bolehkan Pemudik Bawa Keluarganya Saat Kembali Ke Depok. Tetapi?
Mantap Maju di Pilkada 2024, Ade Wardhana Adinata Serahkan Berkas Bacalon Bupati ke PDIP Kabupaten Bogor
40 Anggota Pramuka Bantu Pengamanan Lebaran 2024 di Depok, Ini Tugasnya
Hasil Survei Lingkar Aktivis UI untuk Pilkada Depok: Elektabilitas Imam Budi Hartono Tertinggi, Ini Hasil Lengkapnya
Ngabuburit Ngaji Ekologi bersama Forum Komunitas Hijau Nusantara : Budaya Depok Wajib Eksis di Nusantara
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Jangan Ketinggalan Hanya Segini Kuotanya!
Kloter Pertama Haji 2024 Terbang ke Saudi 12 Mei, 17 Ribu Diisi CJH Cadangan