"Kedua, surat permohonan izin dimaksud agar di ajukan paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi, surat izin ketua yayasan atau lembaga pendidikan yang bersangkutan. Daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan," ujar dia.
Lalu, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat izin dari kepolisian. Surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari perusahaan penyedia jasa angkutan bus atau kendaraan pribadi serta surat keterangan sehat dari dokter bagi supir.
Baca Juga: Rasanya Asem, Manis, Segar Bikin Nagih Banget! Begini Resep Sederhana Sayur Asem Khas Sunda
"Ketiga, agar ketentuan ini dilaksankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Lembaga Pendidikan dilingkungan Kantor Kemenag Kota Depok yang ingin melaksanakan kegiatan study tour ke luar kota," tutur dia.
Enjat Mujiat mengimbau kepada seluruh sekolah, agar tidak melaksanakan study tour keluar kota, jika itu tidak ada unsur edukasi dan pembelajaran bagi siswa.
“Kami mengnkan, adanya kegiatan-keaiatan yang mengedukasi, seperti pendidikan karakter dan lainya,” ucap dia.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Kuota Haji Depok Tambah 64 Jamaah, Kemenag Kota Depok Pastikan Pelunasan Biaya Tahap 2 Berakhir Hari Ini
33 Jemaah Gagal Naik Haji, Kemenag Depok : Tak Istithoah
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah Akan Digelar Kemenag, 9 April 2024 di 120 Lokasi seluruh Indonesia
Segera Daftar, Kemenag Bakal Buka PPDB Angkatan Pertama MIN 1 Depok
Wapres Ingatkan Antisipasi Cuaca Panas saat Ibadah Haji, Kemenag Tetapkan Daerah Hotel Jemaah
Kemenag Depok Dorong Pemkot Sediakan Lahan dan Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu