Senin, 22 Desember 2025

Ini Pesan Penting! Disdik : Study Tour Harus Ikuti SK Walikota Depok

- Selasa, 21 Mei 2024 | 07:45 WIB
Anggota Satlantas Polres Metro Depok bersama Dishub Kota Depok melaksanakan kegiatan ramcheck pada bus yang ingin berangkat berpergian di salah satu sekolah di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Anggota Satlantas Polres Metro Depok bersama Dishub Kota Depok melaksanakan kegiatan ramcheck pada bus yang ingin berangkat berpergian di salah satu sekolah di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Selepas tragedi maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5). Ternyata, masih banyak sekolah mengadakan study tour baik sudah jalan maupun direncanakan.

Berdasarkan data Polres Metro Depok, terdapat 42 sekolah yang akan melaksanakan kegiatan study tour pada Mei 2024 ini. Tentunya, ini menjadi tanggung jawab bersama terutama pemerintah dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, bagi para sekolah di Kota Depok yang ingin melaksanakan study tour harus merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour yang sudah ditanda tangani Walikota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Pimpin Upacara Harkitnas ke 116, Begini Pesannya

“Kegiatan study tour harus dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (20/5).

Namun, kata Siti Chaerijah Aurijah, bagi sekolah yang sudah mentukan jadwal dan bekerjasama dengan pihak ketiga lainya. Akan tetap diberikan izin. Namun, harus melewati prosedur yang ada.

“Mereka harus tetap memeriksakan kendaraan yang akan dipakai kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” ucap dia.

Baca Juga: Hari Kedua Penilaian 236 Lahan UIII di Depok, Masyarakat Antusias Terima Tim KJPP

Menurut dia, bagi sekolah yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

“Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan,” ungkap dia.

Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Polisi dan Dishub Kerja Ekstra! 42 Sekolah di Depok Ajukan Study Tour

“Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis,” kata dia.

Siti Chaerijah Aurijah menuturkan, pada intinya pada kegiatan study tour harus mengutamakan keselamatan bagi para siswa maupun guru, dan juga adanya kebermanfaatan dari study tour tersebut.

“Intinya, sesuai dengan surat edaran, jika memang tidak bisa di-cancel, karena memang mungkin sudah bayar dan lain sebagainya, itu disilahkan untuk melaksanakan kegiatan. Dengan catatan tadi ada laporan atau izin ke Disdik,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X