Senin, 22 Desember 2025

Penilaian Lahan UIII di Depok Kembali Digelar, Kali ini Menyasar 236 Bidang

- Minggu, 19 Mei 2024 | 05:20 WIB
Tim Terpadu PDSK Penyediaan Tanah untuk Pembangunan UIII, di Kecamatan Sukmajaya, Depok kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5). (RADAR DEPOK)
Tim Terpadu PDSK Penyediaan Tanah untuk Pembangunan UIII, di Kecamatan Sukmajaya, Depok kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5). (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Kecamatan Sukmajaya, Depok kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5).

Menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tim yang terdiri dari unsur TNI-Polri, SatpolPP, Kecamatan, Kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun kelapangan.

Hal ini guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan dari 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari mulai dari 18-21 Mei 2024.

Baca Juga: Gelombang Pertama, Wakil Walikota Imam Budi Hartono Melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Depok

Tim Hukum Kementerian Agama Misrad menuturkan, berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tungg oleh warga, dimana dengan dilakukannya penilaian.

Warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ketempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.

"Bahkan ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya, nah kemungkinan kami berikan spare waktu satu bulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan," tutur Misrad di area Kampus UIII.

Baca Juga: Alhamdulillah, 12.913 UMKM di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Halal

KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan diatas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.

Misrad berpesan kepada para warga di lokasi tersebut, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran.

Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X