Senin, 22 Desember 2025

Empat Penyakit Ini Intai Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan Pemkot Depok

- Senin, 3 Juni 2024 | 06:00 WIB
Pemeriksaan hewan kurban di RPH Tapos oleh Pemkot Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pemeriksaan hewan kurban di RPH Tapos oleh Pemkot Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Gejala yang timbul sangat bervariasi dari ringan sampai berat. Menurut dia, gejala umum diawali dengan demam dan kadang diikuti dengan keluarnya ingus maupun leleran dari konjungtiva mata.

Adapun gejala yang bisa paling terlihat adalah munculnya nodul nodul pada kulit. Nodul atau bintil-bintil ini tampak menonjol dengan diameter 2-5 sentimeter, berbatas jelas, tersebar di daerah leher, punggung, perineum, ekor, tungkai, dan organ genital,” ucap Dede Zuraida.

Selain itu, kata Dede Zuraida penyakit PPR, merupakan salah satu penyakit virus pada kambing dan domba yang ditandai dengan peradangan pada saluran pencernaan dan pernafasan.

Baca Juga: Kenangan Manis Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono untuk T. Farida Rachmayanti: Pejuang Ramah Keluarga

PPR tidak memiliki vektor atau tidak ditularkan secara mekanis. Penularan utama terjadi melalui aerosol dan kontak langsung terhadap ternak terinfeksi. Penularan juga dapat terjadi secara tidak langsung melalui peralatan kendang, pakan, wadah air minum, dan peralatan lainnya,” ujar Dede Zuraida.

Dede Zuraida mengatakan, pada penyakit Antraks disebabkan oleh bakteri yang membentuk spora, terutama memengaruhi hewan. Manusia dapat terinfeksi melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi atau dengan menghirup spora.

Gejalanya tergantung pada rute infeksi. Gejala tersebut dapat berkisar dari ulkus kulit dengan keropeng gelap hingga kesulitan bernapas.

Baca Juga: Bertemu dengan Imam Budi Hartono, Begini Harapan Aliansi Masyarakat Maluku di Depok

Pengobatan antibiotik menyembuhkan sebagian besar infeksi. Antraks yang terhirup lebih sulit diobati dan bisa berakibat fatal,” ucap dia.

Maka dari itu, Dede Zuraida, Pemkot Depok akan mengatur tentang lapak penjualan kurban misalnya, lurah melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir tempat lapak penjualan hewan kurban, dengan memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Persetujuan berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat setempat, berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 10 hari setelah hari raya Iduladha 1445 hijriah, berdasarkan rekomendasi dari luas tempat yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab.

Baca Juga: Pede Imam Budi Hartono Jadi Walikota! Nasdem Depok Masuk Koalisi PKS-Golkar

Lalu, lokasi lapak berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, lurah melaporkan data dan perkembangannya kepada camat,” kata dia.

Selanjutnya, dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi pernyataan berikut. Yakini dengan menjaga kebersihan area lapak setiap hari dan bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan agar tidak menimbulkan gangguan masyarakat dan lingkungan sekitar hewan dan kesehatan hewan.

Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal hewan,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X