Minggu, 21 Desember 2025

Warga Depok Laporkan Developer Grand Pancoran Residence, Siap Demo Jika Proses Hukum Tak Jelas

- Senin, 10 Juni 2024 | 07:45 WIB
DITUTUP: Gerbang Perumahan Grand Pancoran Residence, RT7/12 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang didalamnya sudah tak dapat dilintasi akses warga setempat. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DITUTUP: Gerbang Perumahan Grand Pancoran Residence, RT7/12 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang didalamnya sudah tak dapat dilintasi akses warga setempat. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Keluhan warga terkait akses jalan yang terbatas akibat pembangunan perumahan di sekitar Grand Pancoran Residence, RT7/12 Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas, Kota Depok, belum juga mendapat titik terang.

Keladinya hingga Minggu (9/6), Jalan Dr H Ms Soeleiman sepanjang kurang lebih 800 meter yang merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum) milik warga belum ada jawaban dari PT Premier Promenade.

Ketua RT7/12 Rangkapanjaya Baru, Gari Evranda mengatakan, warga tengah menunggu proses hukum yang masih berjalan, setelah sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: KH Achmad Solechan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PCNU Kota Depok, Ini Sederet Program Kerjanya

Namun jika laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Rencananya, warga akan kembali melakukan aksi demonstrasi seperti yang pernah dilakukan warga sebelumnya pada 7 Januari 2024.

“Sejauh ini kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Depok. Karena sebelumnya, kami sudah mengajukan laporan itu pada pertengahan bulan puasa (Maret 2024),” ungkap Gari Evranda kepada Radar Depok, Minggu (9/6).

Dia membeberkan, berdasarkan proses hukum yang kini tengah berjalan tersebut, tiga pihak yang dilaporkan telah dipanggil Polres Metro Depok, mencakup pemilik lahan awal (Perumahan Grand Pancoran Residence) atas nama Toni Sulaiman, PT Premier Promenade selaku developer, serta pihak Pemkot Depok.

Baca Juga: Peringati HTTS2024, Kelurahan Pondok Jaya Depok Lakukan Sosialisasi dan Pembinaan hingga ke Ratu Jaya

“Karena pihak yang kami laporkan itu Perumahan Grand Pancoran Residence, PT Premier Promenade selaku pengelola, serta Pemkot Depok. Karena Pemkot Depok ini tentunya yang mengetahui proses jual beli tersebut beserta progresnya,” jelas Gari Evranda.

Kendati ketiga pihak tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, Gari Evranda mengatakan, hingga saat ini ia belum mengetahui hasilnya seperti apa, karena belum ada informasi lebih lanjut.

“Kami masih terus menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian,” tutur Gari Evranda.

Baca Juga: Ratusan Orang Tua di Depok Ngadu Soal PPDB Kota Depok, Ini Biang Keladinya

Seraya menunggu proses penyidikan terus berjalan, saat ini Gari Evranda bersama warga setempat berfokus untuk mensosialisasikan apa yang dikeluhkan ini melalui media sosial, agar masyarakat secara umum mengetahui permasalahan yang sedang terjadi.

“Adapun wacana-wacana selanjutnya, seperti aksi demonstrasi itu melihat dari perkembangan proses hukum yang kini tengah berjalan. Jika dalam proses hukumnya tidak ada kejelasan, rencananya warga akan kembali melakukan aksi demonstrasi, seperti yang pernah dilakukan pada 7 Januari 2024,” tegas Gari Evranda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X